Klarifikasi Plt. Kabid Pemdes DPMD Memiliki Layanan Frima.

Headline668 Dilihat

POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN. Klarifikasi terkait pemberitaan media Polisinews Berjudul ” Diduga DPMD Musi Banyuasin jadi sarang Pungli terkait Kegiatan LPPDes yang dilakukan Plt. Kabid Pemdes, Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan (08-3-2025).

Plt. Kabid Pemdes Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin sampaikan,” Bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, selaku penyelenggaraan Pemerintahan Desa, berkewajiban menyampaikan laporan salah satu nya LPPDes akhir Tahun Anggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri 46/2016.

Berdinas di Dinas PMD memang beresiko karena masih banyak kegiatan yang masih berhubungan langsung dengan Pemerintahan Desa, apalagi saat ini desa pengelola anggaran yang cukup besar untuk proses pencairan melalui Dinas PMD dan tanpa LPPDes juga cair.

Adapun salah satu Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan “LPPDes tidak ada pungutan, Dinas PMD selaku Pembinaan kepada Pemerintah Desa, dan selama ini Dinas PMD tidak pernah mempersulit Kepala Desa karena sesuatu dan memiliki peran pelayanan prima hanya miskomunikasi.

Lanjutnya ” Berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin dapat mempertahankan serta meningkatkan layanan prima supaya ke depannya akan lebih baik lagi menuju MUBA maju lebih cepat.

Jurnalis | Candra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *