POLISI NEWS | LEBAK. Pemberitaan media online www.polisinews dan JESTV.ID, pada berapa hari yang lalu membuat Ketua KUA Lewidamar Muhammad Ihsan Daelami merasa terganggu dan tidak nyaman atas pemberitaan tersebut, maka ia menyampaikan keberatan informasi berita tersebut, Kamis 30/03/2023.
Menurut informasi tersebut tidak seperti itu, saya tidak pernah meminta uang baik memaksa atau tidak, terkait adanya seorang warga yang berinisial Y meminta buku nikah, kepada staf honorer KUA. Kejadian itu sudah lama sebelum saya bertugas di KUA Lewidamar, sedangkan warga tersebut sudah melakukan pernikahan di luar sepengetahuan PPN KUA Lewidamar.
“Jadi kalau di dalam berita yang ditulis ada tudingan saya melakukan pungli coba bawa buktinya, jangan hanya sekedar informasi, karena kalau minta buku nikah tapi dia sudah lama menikah tapi tidak mendaptar ke PPN, artinya nikah syirih, “ungkap Ketua KUA Lewidamar.
Lanjut Muhammad Ihsan Daelami, “Kalau mau mendapatkan buku nikah harus sidang isbat, ada biaya yang dikeluarkan pasti ada, minimal untuk kepentingan pemohon seperti ongkos, bensin. Selain biaya tadi juga ada untuk mendapatkan buku nikah maka pasangan suami istri harus tercatat di kantor PPN kecamatan setempat Rp. 600.000. kalau ada tudingan saya melakukan pungutan liar itu tidak benar, “ujarnya.
“Dalam kesempatan ini saya klarifikasi itu tidak benar dan informasi yang didapat sepotong tidak lengkap. Kalau pun Y memberi uang ke staf honorer Rp. 600.000 menurut saya itu wajar, anggap saja jasa membantu mengurus, “tuturnya.
“Untuk mendapatkan buku nikah sudah saya kros cek, dan saya baru mengetahui ada pungli dari media massa, maka kalau ada kejadian itu tidak hanya pungli tapi nyuap, kalau benar ada pungli dan suap maka saya akan tarik buku nikahnya karena cacat prosedur oleh karena itu saya menyampaikan hak jawab, bahwa tudingan melakukan pungli kepada saya itu tidak benar, “tuturnya.
Jurnalis | Dani Saeputra