POLISI NEWS | JAKARTA. Mobilisasi pergerakan dari Dewan Kota Jakarta Utara yang berupaya menghalang LSM GMBI untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan menyimpang yang dilakukan oknum akan merugikan pemerintah. Kamis (12/12/2024).
“Mobilisasi pergerakan dari Dewan Kota Jakarta Utara yang berupaya menghalang LSM GMBI untuk melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan yang menyimpang yang dilakukan oknum Pemerintah Jakarta Utara yang dapat merugikan pemerintah itu sendiri.”imbuh Naga.
Lanjut kata King Naga bahwa cerminan yang terjadi akibat proses control social yang dilakukan oleh LSM GMBI. Dengan mendapatkan temuan ada pelaku usaha berniaga lama di Jakarta Utara. Namun tidak memiliki izin, proses ini kemudian dipaksakan untuk upaya seolah LSM GMBI meresahkan melakukan premanisne dan sebagainya, lalu muncul Pertanyaan adalah :
1. Apakah selalu ada pemantapan terkait dasar ilmu ASN sesuai UU Disiplin ASN?
2. Benarkah sudin pariwisata tidak mau membantu peningkatan PAD jakarta utara ?
3. Apakah ada oknum yang diuntungkan dari pelaku usaha yg tak berizin ?
4. Apakah keuntungan itu masuk kantong pribadi ?
5. Berapa kerugian negara yang diakibatkan prilaku daripada oknum tersebut ?
6. Apakah ada rahasia besar di Sudin Pariwisata Kota Jakarta Utara ?
7. Sehebat itukah Sudin Pariwisata memiliki kepentingan sehingga membuat pesan moral pegiat sosial masyarakat dibenturkan dengan masyarakat ?
Masih kata Naga, LSM GMBI, “Kami sedang membenahi dan melakukan amal maruf nahi munkar, guna memperbaiki dan membantu perekonomian Pendapatan Aset Daerah (PAD) itu meningkat maka pembangunan skala peningkatan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Jakarta Utara sudah tentu akan meningkat, selaras dengan amanah UU dan Program Kabinet Merah Putih terkait Pertahanan Ekonomi dan Pangan. Kita patut menduga ada upaya dari oknum yang justru tidak mendukung LSM GMBI mengikuti Program Pemerintah Pusat, ada indikasi mencoba memobilisasi dengan pernyataan sikap mengatasnamakan masyarakat membela Sudin Pariwisata Jakarta Utara.
“Apabila terjadi berarti Pemerintah Kota Jakarta Utara diduga tidak mendukung program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo-Gibran, bahwa pemerintah Jakarta Utara melakukan Cidera hukum dan harus menjadi perhatian khusus Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta, dan Sekda untuk segera mencopot Walikota dan Wakil Walikota,”tutup Naga.
Jurnalis | Dani Saeputra