King Naga :  Sebut Bawaslu Lebak Mandul dalam Penegakan Aturan Pilkada Tebang Pilih Terhadap Paslon

Politik58 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Terkait pemasangan Baliho Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lebak. telah melanggar perda No 26 tahun 2023 yang mengganggu keindahan Taman Kota.

Bawaslu seharus bisa menertibkan Paslon no.1 telah memasang baliho di titik yang tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu ketertiban, dan jika hal ini dilakukan maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penindakan.

Karena sudah diatur dalam Perda nomer 26 tahun 2003 tentang penertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

Perbub nomer 3 tahun 2016 tentang tatacara ijin penyelenggara’an Reklame lalu dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomer 28 tahun 2018 tentang perubahan di atas dan Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Namun mirisnya dengan adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati 01 Hasbi-Amir, seolah Bawaslu tutup mata, bahkan parahnya penindakan adalah menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah mendapat keterangan dari pihak Bawaslu, lanjut awak media dan sejumlah rekan sosial kontrol memastikan terkait kewenangan penindakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya tidak paham dengan Bawaslu, sudah jelas terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilu merupakan tanggungjawab dari Bawaslu, tapi pihaknya malah lempar bola panas ke KPU, ini Bawaslu takut apa gimana,”tanya Naga.

Setibanya di KPU, King Naga dan sejumlah rekan media menanyakan terkait kewenangan penindakan, Ketua KPU Dewi Hartini yang dihubungi via telpon selular menyampaikan secara tegas, bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dirinya menyampaikan bahwa itu adalah wewenang Bawaslu sepenuhnya, untuk memberikan arahan kepada Pemda Lebak dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan eksekusi pencopotan Baliho yang dipasang dititik-titik yang dilarang.

Selanjutnya King Naga dan sejumlah rekan media mengarah ke KPU untuk memastikan surat rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Lebak. Namun setibanya di KPU, yang lebih membuat kami merasa dimainkan oleh Bawaslu, karena Terkait pencopotan atribut yang itu wewenang Bawaslu, Ini dikatakan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini via WhatsApp yang direkam awak media, Sabtu 2/11/2024.

“Terkait penindakan pencopotan APK itu, menjadi wewenang Bawaslu bukan KPU, aneh kami tidak punya kuasa untuk menertibkan,”ungkap Dewi.

Lanjut,”Jadi kalau pengaduan ke Bawaslu, keputusan Bawaslu apa, dicopot tinggal diperintahkan kepada Paslon yang bersangkutan.”tutup Dewi.

Usai mendapat keterangan dari pihak KPU awak media berupaya mengklarifikasi ulang via chat WahstApp ke pihak Bawaslu. Namun hingga berita ini di turunkan pihaknya tidak menjawab.

Naga menambahkan, Hal ini yang membuat dirinya dan Kawan-kawan kesal karena merasa dipermainkan oleh Bawaslu. “Terus terang saya curiga dengan Bawaslu Lebak, terbukti dari beberapa kasus temuan dugaan pelanggaran, tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan Bawaslu selalu menyampaikan hasil Pleno Gakkumdu, laporan belum memenuhi unsur, terus apa tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu,”kata Naga Kesal.

“Bukan satu dua kasus yang kami laporkan, dari mulai KTP Ganda Kades Cawe-cawe Kampanye dan pemberian Mobil BPKH ke sejumlah Kades, mana sangsi bagi para pelanggar, kalau begitu berarti Bawaslu makan gaji buta dong,”tutup Naga.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *