King Naga Sebut Bawaslu Lebak Makan Gaji Buta Diduga Tidak Sesuai Kinerja 

Politik168 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Gencar sejumlah sosial kontrol yang melaporkan sejumlah dugaan kasus pelanggaran Pilkada Lebak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap tutup mata, seolah pihaknya hanya menduduki kursi empuk dan menerima honor kinerja.

Rudi menuding, berdasarkan fakta-fakta temuan di lapangan dari mulai curi star Kampanye, Calon Bupati yang memiliki empat (4) NIK yang berbeda, termasuk pemberian fasilitas mobil operasional kampanye terhadap sejumlah Kades, yang di branding photo dan nama pasangan kontestan Pilkada Lebak, periode 2024-2029.

Ini kata Rudi Hermanto SH, kepada media Jumat 6 Desember 2024. “Saya heran dan sangat menyayangkan kinerja Bawaslu Lebak yang seolah hanya pelengkap dalam pengawasan Pilkada periode ini,”ujarnya.

Lanjut Rudi,”Selaku Pengacara saya sudah banyak menangani kasus-kasus baik kriminal maupun kasus lainnya termasuk sengketa pilkada di berbagai daerah sebelumnya.”papar Rudi.

Masih Rudi,”Tapi saya terus terang baru nemuin petugas Bawaslu yang selalu menerima laporan dari masyarakat atau yang bergerak sebagai sosial kontrol, semua kasus dugaan pelanggaran Pilkada Lebak ini tidak ada yang di tindaklanjuti, dan anehnya lagi Bawaslu selalu menyampaikan progres kepada pelapor, hasil pleno Gakumdu, belum memenuhi unsur atau belum cukup bukti, menurut saya ini tidak bener,”katanya.

“Kalau satu kasus pun di antaranya kasus yang saya kawal adalah kepemilikan NIK ganda salah satu Kontestan Pilkada Lebak, maka dipastikan Bawaslu Lebak tutup mata dan buruk kinerja mereka,”tandas Rudi.

“Maka saya berharap struktur Bawaslu kedepan harus di seleksi secara serius, untuk memastikan Badan Pengawas Pemilu bisa bekerja tanpa harus takut kepada siapapun yang mengintervensi kinerjanya,”tutup Rudi Hermanto SH.

Disisi lain, Hal ini juga di keluhkan King Naga yang mondar-mandir di panggil ke BAWASLU Lebak untuk dimintai keterangan dari sejumlah kasus dugaan pelanggaran diantaranya kasus NIK Ganda yang dimiliki oleh Kontestan Pilkada Lebak sebut saja (DS) yang dilaporkan Andi Ambrillah Ketua LBH ARB Lebak. Ini penjelasan Naga.

“Saya sangat sependapat dengan Pa Haji Rudi, memang faktanya tak satupun kasus dugaan pelanggaran yang di tindaklanjuti oleh Bawaslu Lebak.”ungkap Naga.

“Naluri seorang pengacara itu menurut saya sangat berdasar, kenapa H Rudi mau mengawal kami melapor ke Bawaslu, karena sebelumnya sudah di kaji berdasarkan materi temuannya.”ujarnya.

“Dan terkait kepemilikan NIK sampai empat yang berbeda-beda tanggal lahirnya menurut saya , itu pemalsuan data dong, dan salah satu penyidik Bawaslu di awal pelaporan kami sebut saja (FA) terang-terangan menyatakan bahwa itu masuk pidana umumnya,”keluh Naga.

Lanjut naga,”Ya kalau begini sih apa fungsi Bawaslu selaku yang mengawasi Pilkada, berarti makan gaji buta dong.”tutupnya.

Jurnalis | Dani saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *