POLISI NEWS | LEBAK. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, Ade Surnaga, yang biasa di sapa King Naga didampingi Pengacara Kondang H. Rudi Hermanto, SH., resmi laporkan pengusaha tempat wisata kolam renang ke Polres Lebak.
Pelaporan tersebut terkait perbuatan melawan hukum dengan melakukan fitnah Ketua LSM GMBI Lebak beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan King Naga usai membuka laporan Polisi di Mapolres Lebak, Jumat. 25 April 2025.
“Saya didampingi, H. Rudi Hermanto, SH, saat ini sudah melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Lebak terkait fitnah yang saya terima dari Bos Kolam Renang berinisial RPS dengan mengatakan kepada orang lain, bahwa saya menerima sejumlah uang dari dirinya, padahal itu semua pitnah,”beber King Naga.
“Alhamdulillah saat ini saya didampingi oleh Pak H. Rudi, sudah melakukan pelaporan ke Polres Lebak secara resmi,”tandasnya
Sementara itu ketika di wawancara awak media, H. Rudi Hermanto, SH, mengatakan,”Saat ini sengaja saya datang dari Jakarta, untuk melakukan pendampingan secara hukum kepada Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, karena sudah mendapat perlakuan dari RPS dengan menyebar fitnah bawa Ade Surnaga, sudah menerima sejumlah uang dari dirinya, padahal hal itu tidak benar,”ujarnya.
“Dengan adanya laporan ini, saya minta kepada pihak Polres Lebak agar segera memproses persoalan ini sampai tuntas. Sehingga nama baik Ade Surnaga dapat bersih dari semua fitnah yang RPS sebarkan, m saya yakin Polres Lebak dapat bekerja profesional dan transparan, akan saya kawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkasnya.
Jurnalis | Dani Saeputra