POLISI NEWS | LEBAK. Tindak lanjut terkait kasus Duga’an Pungutan Liar (PUNGLI) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak- Banten.
Di laporkannya (inisial) AG ke Kejari Lebak, berawal dari keterangan sejumlah masyarakat (inisial) DD, dan satu warga lainnya.
Maka berdasarkan laporan masyarakat kepada sejumlah wartawan, sehingga awak media menindak lanjuti terkait Duga’an kasus ini.
Lalu awak media berupaya konfirmasi kepada pihak Desa setempat, yang di duga namanya di sebut oleh sumber, namun pihaknya bungkam seribu bahasa, pada akhirnya pemberita’an pun ramai.
Setelah ramainya pemberita’an, Salahsatu aktivis menghubungi awak media jestv.id, dan dirinya menanyakan terkait pemberita’an tersebut, adalah King Naga yang aktif sebagai sosial kontrol yang tergabung dalam satu Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI.
King Naga selaku aktivis yang di kenal aktif membela masyarakat, sangat menyayangkan hal ini, sehingga berdasarkan keterangan dari sejumlah awak media, pihaknya melayangkan surat ke Kejari Lebak, Senin 24/05/2024.
Namun hingga jeda waktu satu Minggu setelah surat laporan pengaduan di layangkan, hingga kini belum ada tindakan secara tegas dari pihak Kejari, terbukti belum ada kabar di panggilnya oknum Prades tersebut.
“Ini nih yang saya nggak ngerti dengan Kinerja Kejari Lebak, masa surat Laporan Pengaduan sudah di layangkan, belum di tindak lanjuti,”ujar Naga.
“Cobalah inikan tugas mereka yang seharusnya tanggap terhadap pengaduan masyarakat, mereka di rugikan loh,”katanya.
“Sudah jelas kami pegang rekaman video, bahwa saudara AG memungut biaya PTSL tidak sesuai aturan SKB tiga menteri, ko masih saja belum ada tindakan,” tegas Naga.
“Saya berharap Kejari Lebak janganlah tebang pilih, dan respon cepat pada setiap pengaduan masyarakat, karena AG ini kami duga sudah merugikan banyak masyarakat, dan melanggar aturan resmi, yang di buat oleh pemerintah.”tandasnya.
“Sekali lagi, saya minta agar pihak Kejari Lebak segera memanggil yang bersangkutan, karena siapapun yang di duga melakukan tindakan melawan hukum, harus di minta pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku.”tutup Naga.
Jurnalis | Tim Polisi News