King Naga & LBH ARB Laporkan Dugaan KTP Ganda Calon Bupati Lebak Dede Supriyadi

Partai Nasdem Terancam Rusak Karena Mendukung Terduga Tindak Pidana

Politik87 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Dede Supriyadi sebagai Bacalon Bupati Lebak dalam Pilkada Lebak 2024 dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak oleh King Naga dan Andi Ambrillah Ketua LBH ARB atas dugaan kepemilikan NIK KTP ganda. Rabu (18/9/2024).

Dan dokumen kepemilikan KTP ganda akan ditembuskan sampai ke Bawaslu dan KPU Pusat, bahkan Ketua LBH ARB Kab. Lebak akan membuat Laporan Kepolisian.

Berawal dari hasil temuan surat Rekomendasi Partai Nasdem kepada Dede Supriyadi yang beredar di media sosial memiliki tempat tanggal lahir Lebak 27-05-1971 sedangkan Surat Kasman Sangaji SH & Fatner’s memiliki tempat tanggal lahir Tangerang 27-06-1973, selanjutnya karena King Naga melibatkan diri membantu kinerja pemerintah dalam pengawasan Pilkada Lebak 2024, bahwa dari hasil investigasi dirinya menemukan data dugaan kepemilikan NIK KTP ganda atas nama Dede Supriyadi, adapun penemuan data NIK KTP tersebut : 1. 6402072706730001 a.n Dede Supriyadi.

2. 3604012705710703 a.n Dede Supriyadi.

3. 3604012706730008 a.n DEDE Supriyadi Arief.

4. 3604012705720006 a.n Dede Supriyadi Arief.

King Naga menyampaikan kepada awak media,”Bahwa atas temuanya tersebut yang telah dilaporkan ke Bawaslu dan KPU Lebak harus ditindak lanjuti dan Dede Supriyadi harus di diskualifikasi dari kontestan Pilkada Lebak 2024, karena di duga melakukan tindak pidana kepemilikan KTP ganda, setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),”imbuhnya.

King Naga juga menyampaikan, “Bahwa atas dugaan kepemilikan KTP ganda yang dimiliki Dede Supriyadi, akan membawa dampak buruk kepada Partai Nasdem karena telah memberikan rekomendasi Partai agar Dede Supriyadi mencalonkan diri dalam Pilkada Lebak 2024 yang mana Kepemilikan KTP ganda itu masuk dalam delik pidana, King Naga amat menyesalkan hal ini terjadi karena rekomendasi Partai Nasdem diduga hanya untuk dimanfaatkan demi menutupi kesalahan seseorang, Partai Nasdem harus mencabut dukungan atau rekomendasinya terhadap Dede Supriyadi jikalau tidak mau Partainya ikut Rusak dan tercoreng,”tutup Naga dengan wajah geram.

Ditempat yang sama Andi ketua LBH ARB juga angkat bicara ini kata ketua LBH, “KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap warga. KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.”

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Ketua LBH ARB Lebak, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki KTP satu. “Kenapa harus satu dan tak boleh lebih? Karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan,”

Menurut Ketua LBH ARB Lebak pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.

“Bagi setiap warga apalagi mencalonkan diri sebagai calon bupati yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda.”

sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi pPasal 63 ayat (6). Disebutkan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Jurnalis | Dani Saeputra

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *