Ketua Umum Makatana Minahasa Desak Kapolda Copot Polres Bitung, Lamban Tanggapi Laporan Warga

Info Polres144 Dilihat

POLISI NEWS| BITUNG. Kinerja Polres Bitung mendapat kritik tajam dari Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa, Alvis Metrico Sumilat, terkait penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Herman Loloh.

Laporan Polisi bernomor LP/B/393/V/2023/SPKT/Polres Bitung/polda Sulawesi Utara yang dibuat pada (20 Mei 2023)itu melibatkan PT MSM/PT TTN sebagai terlapor dan berhubungan dengan insiden yang terjadi pada Agustus 2022. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan pelanggaran Pasal 385, Pasal 167, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah.

Alvis mengungkapkan kekecewaan terhadap lambatnya langkah Polres Bitung dalam memproses laporan ini. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan terhadap kasus yang telah mengendap selama lebih dari setahun. “Kami mempertanyakan mengapa Polres Bitung, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim, belum membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan lemahnya kinerja yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Alvis.

Ia menekankan bahwa sebagai institusi yang diberi kewenangan oleh undang-undang, Polres Bitung seharusnya mengutamakan prinsip profesionalisme dan keadilan dalam menjalankan tugasnya. “Mengabaikan laporan warga selama satu tahun lima bulan tanpa kepastian adalah cerminan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum di negeri ini,”tegasnya.

Dalam konteks ini, Alvis mengingatkan pentingnya implementasi prinsip kesetaraan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menyatakan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Aturan ini jelas menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi bagi setiap warga negara.

Alvis berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dan Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K. terkait kasus ini.

“Kami meminta Kapolda Sulut untuk segera mengevaluasi dan memeriksa kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung. Langkah ini penting untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil, dan hak-hak warga negara seperti Herman Loloh tetap terjaga,”ungkap Alvis.

Menurutnya, lambat penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah ini telah menimbulkan ketidakpastian dan keraguan terhadap komitmen Polres Bitung dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang. Alvis berharap evaluasi yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Selama satu tahun lima bulan, kasus ini masih mengendap di kepolisian tanpa perkembangan berarti. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang efektivitas dan komitmen penegakan hukum di wilayah Bitung.

Jurnalis | Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *