POLISI NEWS | LEBAK. Adanya komentar dari seorang warga Cileles , menuding ada suap terhadap Komisioner Panwascam Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak saat seleksi Rekrutmen Pengawas Desa (PD) belum lama ini.
Ketua Panwascam Kecamatan Cileles,Aris Rusdiana, mengatakan tudingan itu sangat tidak benar dan dapat di pastikan sebuah fitnah dan upaya pembunuhan karakter terhadap Panwascam Kecamatan Cileles.
” Saya membantah keras tudingan itu, silahkan buktikan jika ada dugaan suap, jangan hanya bisa bicara tapi harus bicara dengan bukti, dan itu fitnah yang sengaja ingin membunuh karakter komisioner panwascam Cileles, “kata Aris Rusdiana kepada media melalui rilisnya.
Menurut Aris Rusdiana, pihaknya selaku penyelenggara seleksi rekrutmen PD telah mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu no 5/KP. 01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas pemilihan umum kelurahan desa pada pemilu serentak tahun 2024.
“Berkenan persyaratan pendaftaran poin 7 yaitu Berdomisili di Kecamatan Setempat yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dalam form surat lamaran calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa boleh mendaftarkan di Desa mana saja, asalkan masih dalam satu kecamatan yang sama,”kata Aris Rusdiana.
Dikatakan Aris Rusdiana,bagi panwaslu Kelurahan desa yang terpilih bukan dari desa asalnya merupakan hasil dari tes wawancara yang di uji melalui beberapa pertanyaan kepada peserta tes wawancara.
“Artinya kamipun sudah menempuh sesuai aturan yg berlaku. Dan kami tegaskan tidak ada pelanggaran yang kami lakukan, terlebih dugaan suap menyuap,”imbuhnya
Jurnalis | Dani | Eli Sahron