POLISI NEWS|SORONG. Pembalakan liar di Papua Barat Daya semakin mengancam hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, serta merusak mental dan struktur sosial masyarakat setempat. Dampaknya semakin terasa dengan berkurangnya pohon dan larangan pembalakan yang mengganggu seluruh aspek kehidupan warga.(09/09/2024).
Aktivitas penebangan kayu ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Sorong memicu pertanyaan mengenai kinerja kepolisian setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal ini seolah dibiarkan oleh Polres Kabupaten Sorong.
Kepada Awak Media Ketua DPW Papua Barat Daya, Ormas Pemuda Trikarya (PETIR), James menjelaskan,”Kami Mendapat informasi dari warga, bahwa ada aktifitas digudang yang beralamat di Jl. Makam SP 2, Milik Naldi Warga KM 10 Jl. Bima Kota Sorong,
“Saya bersama anggota langsung cek kelapangan,”benar ada sejumlah kayu Pacakan jenis merbau dengan beberapa ukuran yang ditampung dalam sebuah gudang yang ditutup keliling dengan seng warna biru
“Dari hasil temuan ini kami coba menghubungi Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP Edwin Pasoroan S.IK, M.IK melalui pesan singkat WhatsApp, untuk bertemu terkait temuan dari Ormas PETIR dilapangan, Jawaban Kapolres, “Silahkan hubungi Kasatreskrim, Kamipun Coba mengkonfirmasi lewat pesan singkat WA terkait arahan Kapolres, Jawaban Kasat Reskrim, “Terima Kasih dan kita pastikan informasinya, “Jelas James
“kami minta kepada Kapolres agar meninjau TKP serta melakukan tindakan penyegelan gudang yang menampung kayu pacakan dengan Polisi Line, “kami akan pantau dilapangan, apabila pihak kepolisian Kabupaten Sorong, tidak menyegel barang bukti di TKP, keras dugaan kami ada keterlibatan Oknum Kepolisian dalam Aktifitas gudang penampungan kayu Pacakan
“Kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
“Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.2,5 miliar.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal ini dapat dihentikan, sehingga kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kabupaten Sorong, sangat diharapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar, “Tutup James
Jurnalis | Agung RPP, S.E. CHt