Ketua Ormas LMPI Lebak Minta Panwascam Rangkap Jabatan Segera dibubarkan 

Politik144 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak Herly Suhendi menyebutkan ada 19 orang Panwascam yang rangkap jabatan atau double job yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Menurutnya, seharusnya Bawaslu Kabupaten Lebak sebelumnya menyeleksi dengan baik dna tidak melantik Panwascam Dobeljob.

“Mestinya ketika dilantik Panwascam mereka memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Panwascam dan itu sudah amanat didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 117,” tegas Herly Suhendi, Ketua Ormas LMPI Kabupaten Lebak, Sabtu (2/6/2024).

Kata Herly Panwascam tersebut hingga saat ini masih tetap rangkap jabatan, baru ada 1 orang yaitu Agus Supriatna Panwascam Banjarsari yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Ketua BPD Desa Cilegonhilir.

Dari 18 orang tersebut, kata Herly, bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi P3K bahkan sudah menerima SK Penetapan.

Namun yang 18 orang lainnya masih double job yaitu :

1. Agus, Panwascam Cijaku.

2. Ahmad Fathul Choir, Panwascam Cijaku.

3. Dadang Hidayat, Panwascam Banjarsari.

4. Dede Baehaqi, Panwascam Banjarsari.

5. Ajun Rouf, Panwascam Leuwidamar. 6. Windi Aris Rusdiana, Panwascam Cileles.

7. Deden Awaludin, Panwascam Rangkasbitung.

8. Kunaefi, Panwascam Rangkasbitung.

9. Mardiana Yusup, Panwascam Warunggunung.

10. Asep Ubaedilah Umar, Panwascam Cirinten.

11. Andriyana, Panwascam Curugbitung.

12. Dini Angraeni, Panwascam Cileles.

13. Darajat, Panwascam Cigemblong.

14.Revi Nurul Iman, Panwascam Sajira.

15.Ade Bukhori Akbar, Panwascam Cipanas.

16. Cece panwascam Lebakgedong

17. Rohman, Panwascam Malingping. Opan

18. Nurdiansyah, Panwascam Gunung Kencana.

Lanjut Herly mengatakan seharusnya Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka melanggar aturan. Karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut undang-undang adalah “Tidak Bekerja pada Profesi Lain.

“Saya yakin Ketua Bawaslu Lebak dan anggotanya sudah tau mereka yang doublejob, dan saya percaya Bawaslu Lebak akan menindaklanjutinya. Jangan karena para Panwascam itu titipan dari seseorang atau sekelompok agar diakomodir sehingga dibiarkan double job. Saya juga khawatir justru malah menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Bawaslu Lebak menghadapi Pilkada kedepan,”tegasnya.

“Saya juga berharap kepada semua penyelenggara untuk Pilkada Lebak dan pilkada Banten agar dapat menghindari hal-hal yang dapat menggangu kondusifitas dan kenyamanan. karena hal seperti ini (panwascam double job) dapat menjadi polemik yang dapat memperkeruh situasi dan keadaan, sehingga dapat menggangu proses demokrasi di kab Lebak,”tandas Herly.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *