POLISI NEWS | INHU RIAU. Akibat Galian C, Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Giri Hulu Riau telah merusak lingkungan, diduga ilegal dan belum tersentuh hukum, sehingga masih bebas beroperasi. Kamis, 10/042025.
Menurut penjelasan Rudi Purba selaku tim Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI), yang mana telah melakukan investigasi lokasi galian C diduga kuat ilegal. Namun faktanya sampai saat ini masih belum tersentuh hukum.
Ditempat lokasi ditemukan ada dua titik lokasi galian C (1) dimiliki oleh M. Manulang , (2) dimiliki oleh M. Mamora selaku pemilik galian diduga sudah mengangkangi hukum.
Penambangan galian C ilegal dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 98 Ayat ( 1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 dan pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana, pelaku penambangan galian C ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan melakukan reboisasi.
Selain pelaku penambangan dan para penadah yang membeli hasil galian C ilegal juga dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan pasal 480 KUHP, yang mengatur bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana.
Penambangan galian C ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti kerusakan lingkungan.
Untuk mengelola izin galian golongan C, pemerintah daerah mengacu pada Perpres 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Sebelum terlambat pihak APH segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha galian C tersebut,” tutup Rudi.
Sementara pemilik usaha galian C, M Manulang ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp aktif, namun tidak ada jawaban apapun bahkan nomor WhatsApp wartawan diblokir dan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media.
Jurnalis|Khairul Anam