POLISI NEWS | SAMBAS. Dinas pertanian kabupaten Sambas mengaku risih dengan penyebaran berita bohong atau fitnah yg dapat merusak citra instansi.
Diketahui, beberapa waktu lalu sempat terdengar desas desus oleh salah seorang kelompok tani di Kecamatan Jawai yg menyebutkan bahwa salah satu kegiatan pertanian yg dianggarkan melalui APBN pada tahun 2024 lalu, membeli mesin pompa air ke dinas seharga puluhan juta rupiah.
Ternyata hal tersebut tak benar adanya, pihak dinas pertanian melalui Hasbi Bahtiar, menyanggah tudingan tersebut dan menerangkan fakta sebenarnya saat dikonfirmasi pada selasa (04/02/2025) pagi.
“Itu tidak benar,dinas bukan toko yg memperjual belikan mesin, ceritanya begini, karena pembelian mesin tersebut tidak semudah mesin air rumahan yg bisa kita beli di pasar, jadi beberapa kelompok tani bersepakat meminta bantuan pihak dinas untuk membeli mesin tersebut, jadi demi menjaga kualitas juga karena produk nya harus SNI kan , ya kita pesankan barangnya, datangnya ke dinas lalu kelompok tani yg pesan ngambilnya di dinas, begitu cerita nya,” ungkapnya.
Selanjutnya dinas pertanian kabupaten Sambas juga mengatakan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam kali ini, namun langkah tindakan tegas akan diambil yaitu dengan melaporkan oknum penyebar hoax tersebut.
Berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) dalam pasal 45 A disebutkan bahwa penyebar berita bohong atau hoax dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Jurnalis | Tim Polisinews Kalbar