POLISI NEWS | LEBAK. Realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN II Pasir Eurih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, tidak lepas dari isu miring terkait adanya dugaan mengkoordiniran dalam hal pencairan dana yang diperuntukan bagi siswa miskin oleh pihak sekolah.
Menanggapi isu tersebut, Subhan, SP.d,, Kepala Sekolah SMPN II Pasir Eurih, membantah bahwa pihak sekolah mengkoordinir pencairan dana PIP bagi siswa penerima manfaat program.
“Kami hanya memberitahukan kepada orang tua siswa bahwa dana PIP sudah bisa dicairkan, sesuai intruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,” jelas Subhan SP.d.
Subhan SP.d juga menegaskan bahwa hanya ada 11 orang siswa penerima bantuan program Indonesia Pintar di sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dari beberapa orang tua siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar di sekolah tersebut, didapatkan keterangan yang berbeda.
Salah satu orang tua siswa, HR, menjelaskan bahwa buku tabungan bantuan (PIP) Program Indonesia Pintar tersebut selama ini disimpan di sekolah.
“Rata-rata siswa mendapatkan satu kali, dan ada yang dua kali. Anak saya pernah mendapatkan bantuan satu kali, tapi kartu ATM dan buku tabungan dibuatkan yang baru kembali,” ucap HR.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan PIP adalah untuk meningkatkan akses pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Dana bantuan PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan.
Besaran dana bantuan PIP adalah sebagai berikut:
1. Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
2. Siswa/siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
3. Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun
Jurnalis | Henrik