POLISI NEWS | LEBAK. Kepsek dan guru SDN 2 Wangun Jaya tilap dana (KIP) kartu Indonesia pintar milik siswa. Penegak hukum diminta segera periksa oknum kepala sekolah bersama guru.
Puluhan siswa siswi di SDN 2 Wangun Jaya kecamatan Cigemlong diduga dikorupsi oleh oknum kepala sekolah dan guru guru selama tahunan. Pasalnya siswa tidak pernah menerima bantuan KIP. Namun pada saat orang tua wali murid cek ternyata putranya tercantum sebagai penerima PIP disekolah.
“Namun sangat disayangkan para siswa tidak menerima bantuan tersebut bahkan kartu KIP pun masih disimpan di sekolah selama tahunan tidak pernah diberikan ke wali murid, “ungkap wali murid.
Saat dikonfirmasi ke guru (ST) SDN 2 Wangun Jaya, “Kami merespon masalah ini, baik nanti akan disampaikan ke Kepala sekolah namun HP-nya tidak aktif saat ini, “ujarnya.
Lanjut guru inisial ST. ” Baik, nanti saya konfirmasi lagi kalau beliau udah bisa dihubungi. Nanti bapak tanya langsung ke operator nya soal KIP kartu Indonesia pintar, “ujarnya.
Kekecewa orang tua murid disampaikan ke wartawan mereka merasa ditipu oleh pihak sekolah mengatakan, ” Pasalnya bantuan PIP hak anak kami dari pertama didaftarkan tidak pernah diberikan dana tersebut oleh pihak sekolah, “ungkapnya.
Menurut pengakuan Sahabi orang tua murid tidak mendapatkan dana KIP mengatakan, “Bukan hanya anak kami yang jadi korban, namun pihak sekolah tidak pernah memberikan buku tabungan dan kartu ATM. Semua masih disimpan di sekolah namun belum kami ketahui keberadaanya, “ujarnya.
Masalah kartu KIP Kepala sekolah SDN 2 Wangun Jaya menerangkan, “Bahwa KIP milik siswa dikolektif oleh sekolah dengan alasan sudah disepakati oleh walimurid dengan cara lewat pembicaraan masing masing, “ungkapnya.
Semetara Ketua Komite AR mengatakan, “Memang benar bahwa semua kartu tabungan KIP disimpan di sekolah dan sudah dicairkan. Dan uang dibelikan seragam untuk murid. Nanti seragam tersebut akan diberikan ke murid punya KIP, hak ini tidak bermasalah, “ujarnya.
Selajutnya pihak walimurid yang diduga dananya digelapkan oleh pihak sekolah agar bertanggung jawab. Karena sejak 2021 hingga 2023 belum menerima dana tersebut.
“Kami minta Kepolisian Hukum karena mereka sudah menggelapkan dana bantuan PIP milik anak saya dari tahun 2021 sampai tahun 2023. Saya atas nama orang tua wali murid mereka kecewa atas perlakuan kepala sekolah dan guru agar diproses hukum, “tegas orang tua murid, Senin (2023/23/10).
Jurnalis | Dani Saeputra