POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Pengambilan paksa mobil Mibsubishi milik Nyanyang oleh debt collector perusahaan ITC Finance. Padahal pengambilan paksa kena pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Nyanyang yang beralamat Cikembang RT 01 R 03 Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Kendaraan diambil paksa debt collector orang suruhan perusahaan leasing ITC Finace karena menunggak beberapa bulan.
Padahal dalam undang undang apabila debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam pengambilan kendaraan bermotor atau mengajak debitur ke kantor ITC Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan bermotor dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pidana pemerasan pasal 368 KUHP.
Dan kepada perusahaan ITC Finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Padahal dalam kesepakatan kredit sudah menggunakan mekanisme penjaminan fidusia, maka perusahaan leasing dapat dijerat dengan pidana penipuan, pasal 378 KUHP.
“Seharusnya mereka tidak mengambil saya begitu saja, karena sekarang sudah ada peraturan tentang hutang piutang konsumen yang menunggak kendaraan bermotor dengan pengajuan eksekusi di pengadilan bukan diambil dengan secara paksa,”ujar Nyanyang Pemilik kendaraan yang diambil. Jumat, (5/4/2024).
Laporan dan berkas bukti-bukti dari debt collector yang melakukan eksekusi semua sudah diserahkan ke media Polisinews.com. untuk segara dilaporkan ke pihak Krimsus Polresta Bandung dan diteruskan ke Polda Jabar.
Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).
Kapolri juga membuat surat edaran kepada seluruh Kepolisian tindak tegas dan tangkap debt collector dan mata elang yang meresahkan konsumen.
Seharusnya pihak Kepolisian Polresta Bandung menangkap debt collector dan mata elang yang ada diinggir jalan.
Jurnalis | Tim Polisi News