KAB. BANDUNG | POLISI NEWS. “Kita telah merobohkan 2 bangunan yang telah menggunakan tanah negara di bantaran sungai Cisangkuy dan itu harus dilakukan dalam rangka penertiban agar ada jalan retensi dibantaran sungai,” kata Serka Ridwan selaku salahsatu satgas Citarum Harum Subsektor 07-21 Cisangkuy kepada awak media.
Giat merobohkan sebagian bangunan yang menggunakan tanah bantaran sungai sebagai tempat usaha telah dilaksanakan oleh satgas Citarum Harum subsektor 07-21 Cisangkuy pada hari Senin (08/03/2021) sekitar pukul 11.00 wib. dan disaksikan oleh beberapa warga, karang taruna serta awak media. Pembongkaran dengan menggunakan alat berat back hoe tersebut berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemilik bangunan yaitu Nani mengungkapkan bahwa, dirinya menyetujui apa yang dilakukan oleh satgas dalam rangka menjalankan tugas. “Bangunan yang dibangun oleh suami saya ini memang telah menyalahi aturan dan saya sekeluarga menyetujui sebagian bangunan yang menggunakan lahan negara dibongkar,” ungkapnya.
Nani juga mengutarakan pendapatnya bahwa sebaiknya semua warga masyarakat yang menggunakan lahan negara seperti bantaran sungai ini menyadari bahwa hal tersebut salah. “ Perlu ditegaskan bahwa penggunaan lahan seperti itu bisa membuat kita berhadapan dengan aturan atau hukum dan bisa masuk pelanggaran pidana,” katanya.
Terkait dengan keikhlasan pemilik bangunan Serka Ridwan memberikan apresiasinya dan mengucapkan terimakasih. ” Semoga apa yang dilakukan oleh pemilik bangunan ini yaitu bu Nani bisa menyadarkan warga setempat khususnya dan masrarakat luas yang menggunakan lahan negara agar dengan sukarela membongkarnya atau akan berhadapan dengan hukum,” paparnya. “Dan saya ucapkan terimakasih kepada ibu Nani sekeluarga,” pungkasnya lagi
Tim Liputan | Wandha