Kepedulian LSM Ormas Komando Pejuang Merah Putih Sulawesi Selatan Terhadap Institusi Polri

Info Polsek915 Dilihat

POLISI NEWS |GOWA. Personil lsm ormas komando pejuang merah putih Amir Dg Rukka secara kebetulan membuka link berita media online Dnid.CO.ID Judul pemberitaan yang tercantum di media tersebut sangat identik Pelaku Pencurian diduga Dilepas oleh Polsek Tompo Bulu.

Narasi berita Salah satu Korban pencurian atas nama Basri alamat Malakaji, Kecamatan Tompobulu merasa keberatan terhadap kinerja oknum oknum penyidik kepolisian sektor Tompobulu Resor Gowa, Rabu 31/07/2024

banner 336x280

Korban Basri menuturkan pada awak media Dnid.co.id jika dirinya merasa kesal atas kinerja oknum kepolisian yang mereka indikasikan telah melepaskan terduga pelaku Abd Karim terbukti telah melakukan pencurian emas milik B seberat 40 gram uang tunai 30 juta serta barang berharga lainnya seperti mesin bor dan mesin gerinda. Namun korban melihat  pelaku sudah bebas berkeliaran di suatu tempat.

Pemberitaan media Dnid.co.id pada Selasa 30 Juli 2024. Penasaran ihwal apa yang sebenarnya terjadi, saya pun melakukan klarifikasi via telpon kepada Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin S,Pd.

Ada dugaan oknum penyidik Polsek Biringbulu melepaskan pencuri. Saat dikonfirmasi Kapolsek  menanggapi bahwa tersangka Abd Rahim, bukan dilepaskan melainkan ditangguhkan masa penahanannya untuk sementara waktu. Karena masa penahanan terhadap tersangka Abd Rahim sangat terbatas jadi untuk menghindari kemungkinan tersangka bebas demi hukum maka penyidik berinisiatif menangguhkan. Dan pelaku wajib lapor Senin Kamis sambil menunggu P21 dari kejaksaan Negeri Gowa berikut Tahap ll penyerahan tersangka dan barang bukti.

Di hari yang berbeda kami  mempertanyakan tentang pelaku ke Kanit Reskrim Polsek Tompobulu akan tetapi penjelasan Kapolsek senada dengan Kanit Reskrimnya Aiptu Ramli T, Denagn  dilakukan penangguhan terhadap tersangka bukan berarti Abd Rahim dapat bebas tanpa jeratan hukum.

Aiptu Ramli T menjelaskan, penahanan terhadap tersangka Abd Rahim sudah dilakukan selama 20 hari ditambah tahanan kejaksaan 40 hari total 60 hari berkas perkara sudah beberapa kali diajukan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Berbagai petunjuk dari Jaksa berkas pun bolak balik ke ruang penyidik. Berkas perkara pertama Bp.I,203/VI/2024/Reskrim. Dan terakhir setelah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa berkas telah diajukan lagi dengan nomor Bp,1,203.a/VI/2024/Reskrim Tgl 25 juli 2024.

Saat ini Kanit Reskrim Polsek Tompobulu lagi menunggu terbitnya P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Gowa bersiap untuk melakukan tahap II penyerahan tersangka Abd Rahim berikut barang buktinya.

Demikianlah proses penanganan perkara yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Tompobulu Resor Gowa Persepsi miring yang kerap ada dari oknum personal mungkin nalar dan rasionya berbeda sehingga dikte dan sinis kerap di tuju pada kinerja bhayangkara.

Jurnalis | Samsuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *