POLISI NEWS | LEBAK, Beberapa wali murid anak nya yang telah lulus bersekolah di Sekolah Dasar Negri (SDN) 3 Cisimet Raya keluhkan bantuan anaknya selama di SDN diduga tidak disalurkan berikut buku tabungannya pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Cisimet Raya, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak- Banten (11/11/2024 ).
Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SDN 3 Cisimet Raya ddiduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial E saat dikonfirmasi mengatakan,
” Iya pak anak saya selama sekolah di SDN 3 Cisimet Raya tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya hanya menerima Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sebanyak dua kali saja,”ungkapnya.
“¹Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak tujuh (7) kali, akan tetapi saya hanya merasa mendapatkan bantuan sebanyak dua (2) kali saja,” ucapnya
Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah MTS mendapatkan bantuan lagi,” kata E.
Harapan saya kepada pihak sekolah SDN 3 Cisimet Raya, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap E wali murid.
Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SDN 3 Cisimet Raya bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak.
Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Apabila Kepsek Sekola Sekolah Dasar Negri (SDN) 3 Cisimet Raya terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.
Jurnalis | M.juhri