POLISINEWS | MUSI BANYUASIN. Ratusan kepala desa (kades) Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan Ketahanan Pangan dan Hewani Guna pencegahan stunting dan pengembangan BUMDES untuk pemulihan Ekonomi Desa Kabupaten Musi Banyuasin ke Lombok Tahun 2023, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam peningkatan Ketahanan Pangan dan Hewani guna pencegahan stunting dan pengembangan BUMDES untuk pemulihan Ekonomi Desa, penawaran kegiatan tersebut dilaksanakan Oleh Praja Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan di tujukan Kepada Kepala Desa Se- Kab. Musi Banyuasin.
Untuk Bimtek akan dilaksanakan di sebuah hotel di Kabupaten Lombok Propinsi NTB, di Desa Kabupaten Lombok Provinsi NTB, Dalam kegiatan Tersebut menghadirkan narasumber, Kementan / BKKBN, Kemendes dan Tenaga ahli profesi atau Swasta.
Adapun jadwal keberangkatan tanggal 28 agustus 2023 s/d 01 september 2023.
Angkatan 1 :
Keluang : 65 peserta, BHL : 80 peserta, Sanga desa : 85 peserta, Babat Supat : 80 peserta, Lawang wetan : 75 peserta, PJOK : 20 peserta, total : 405 peserta.
Tanggal 2 september 2023 s/d 6 september 2023, angkatan 2, Babat toman : 55 peserta,Sungai lilin : 75 peserta, Tungkaljaya : 75 peserta, Lais : 75 peserta, PJOK : 16 peserta
total : 296 peserta.
Tanggal 7 september 2023 s/d 11september 2023, Angkatan 3, Sekayu : 50 peserta, Sungai keruh : 50 peserta, Jirak jaya : 60 peserta, Plakat tinggi : 75 peserta PJOK : 20 peserta, total : 255 peserta.
Tanggal 12 september 2023 s/d 16 september 2023, Angkatan 4 , Lalan : 135 peserta, Bayung lencir : 105 peserta, PJOK : 8 peserta
Total Keseluruhan 248 peserta.
Berdasarkan investigasi awak media Polisinews.com dan vaktualnews.com yang tergabung dalam Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, “Diduga ratusan oknum Kades wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terancam pelanggaran hukum karena diduga memanipulasi data dan ngotot untuk mengajak Ibu- ibu PKK yang terkesan menjadi ajang bulan madu dan tidak sesuai klasifikasi itu Semua demi menyelamatkan kepala desa dari pelanggaran, “papar Kepala Desa yang tidak mengikuti Bimtek namun pesertanya sudah ditetapkan dan tidak mau disebutkan namanya.
Sedangkan menurut klasifikasi peserta setiap desa diminta mengirimkan 5 peserta terdiri dari perangkat – perangkat desa mulai dari kepala desa, Sektaris Desa, BPD, pengurus BUMDES dan Aperatur Desa yang membidangi dengan membayar biaya konstribusi Rp. 7.000.000 /peserta, di luar uang saku peserta dan ongkos transportasi dari Sekayu Palembang.
Undang-undang pasal 94 setiap orang yang memerintah kan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 di pidana dengan atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling Banyak Rp.75.000.000 (Tujuh puluh lima juta Rupiah).
Adapun fasilitas peserta kegiatan BimtekĀ bus selama kegiatan, hotel Bintang 3 di kabupaten Lombok Provinsi NTB dan pelatihan Bimtek ini dilaksanakan selama 5 hari, 4 malam, untuk diketahui lebih kurang di Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 227 kepala desa.
Jurnalis | Candra Gunawan