Kepala BNNK Empat Lawang, Ungkap Kasus Penanaman Pohon Ganja di Kebon Kopi

Polisi News354 Dilihat

POLISI NEWS | EMPAT LAWANG. Kepala BNNK Empat Lawang, AKBP. Erlangga,SE. MH bersama Seksi Pemberantasan BNNK Empat Lawang dan dibantu Personil dari Koramil 405/01 Tebing Tinggi,

Pada hari Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB melakukan Penangkapan terhadap JS (28) di lokasi (lahan Ganja) berikut barang bukti.

JS (28) warga desa Pagar Jati, Kecamatan Lintang Kanan, tertangkap tempat perkara di kebun Kopi wilayah perbukitan Tematang Ubal Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dan barang bukti narkotika seperti ganja 55 batang dengan berat 17 kilogram. Ganja kering yang siap edar dengan berat 500 gram.

Barang bukti non  Narkotika seperti totor honda supra fit dengan Plat Nomor BG 5035 WIB.

Kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas penanaman ganja yang ditanam di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Tematang Ubal Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dari informasi tersebut tim dari BNNK Empat Lawang melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka.

Pada Senin 1 Januari 2024 Pukul 1.30 Tim dari BNNK Empat Lawang dibantu Personil dari Koramil 01 Tebing Tinggi berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan tersangka tengah berada di pondok dan berhasil mengamankan tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009.

Selain itu BNNP akan melakukan pengembangan kasus tersangka dibawa ke Rutan BNNP Sumsel. Dan akan melengkapi mindik, sidik perkara dan pengembangan kasus.

Jurnalis| M Sobirin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *