Keluarga Herman Loloh Menyambangi Polres Bitung Pada Kamis, 24 Oktober 2024 Untuk Memastikan Pimpinan PT MSM/PT TTN David Sompie Diperiksa

Militer286 Dilihat

POLISI NEWS  | BITUNG. Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan apakah David Sompie, pimpinan PT MSM/PT TTN, benar-benar diperiksa terkait dugaan kasus penggelapan dan penyerobotan lahan milik keluarga Herman Loloh di Kelurahan Pinasungkulan, Bitung. Namun, yang mengejutkan, mereka menerima kabar bahwa David Sompie sedang diperiksa oleh penyidik Polres Bitung, tetapi tidak di Mako Polres melainkan di tempat lain.

“Pemeriksaan terhadap David Sompie sedang berlangsung, namun lokasinya bukan di Mako Polres Bitung, melainkan di lokasi yang berbeda,” kata Iptu Gede Indra Asti, Kasat Reskrim Polres Bitung, saat menghubungi Neltje Loloh, perwakilan keluarga Herman Loloh.

Selain memeriksa status pemeriksaan, keluarga juga mencari kejelasan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya sudah dikirimkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bitung. Robby Supit menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan lebih dari satu tahun lima bulan yang lalu, tetapi hingga saat ini, SPDP belum juga diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, menjelaskan melalui pesan singkat bahwa dirinya baru menjabat selama sembilan bulan terakhir dan baru mengetahui tentang kasus ini sekitar satu bulan yang lalu. Ia memastikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik. “Kasus ini masih dalam penanganan oleh tim penyidik,” katanya singkat.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Ipda Stovi Tulung, SH, menyampaikan bahwa SPDP sebenarnya sudah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada pelapor. Meski demikian, keluarga Herman Loloh masih mempertanyakan alasan mengapa butuh waktu lama untuk menerbitkan SPDP, padahal laporan sudah berjalan cukup lama.

Robby Supit mempertanyakan keputusan penyidik yang memeriksa David Sompie di luar Mako Polres Bitung. Ia merasa hal tersebut seperti memberikan perlakuan istimewa kepada terlapor. “Kami mempertanyakan mengapa pemeriksaan harus dilakukan di luar Mako Polres. Apakah ini bentuk perlakuan khusus bagi David Sompie? Selain itu, kenapa SPDP belum diterbitkan padahal kasus ini sudah berlangsung satu tahun lebih? Ini harus dijelaskan oleh pihak kepolisian,”ujar Robby dengan nada tegas.

Secara hukum, pemeriksaan terhadap tersangka atau terlapor di luar kantor kepolisian diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal tersangka atau di tempat lain jika dipandang perlu oleh penyidik. Namun, hal ini harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini memberikan fleksibilitas kepada penyidik dalam melakukan pemeriksaan, misalnya jika ada alasan terkait kesehatan atau faktor keamanan.

Selain itu, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana juga mengatur bahwa pemeriksaan di luar kantor dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau kebutuhan keamanan. Meski demikian, pemeriksaan ini harus tetap didokumentasikan dengan baik dan sesuai prosedur agar menjaga keabsahan serta transparansi proses hukum.

Keluarga Herman Loloh mendesak agar Polres Bitung memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemeriksaan di luar kantor dan lambatnya penerbitan SPDP. Mereka menginginkan agar proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami hanya berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan adil dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa ada perlakuan istimewa,”tutup Robby Supit, mewakili keluarga Herman Loloh.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *