GARUT I POLISI NEWS. Kasus tindakan pemukulan kepada seorang warga berinisial RN (30) warga kampung Papandak Desa Sukamenak Kecamatan Wanaraja yang sebelumnya diadukan kepada Polsek Wanaraja, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Polisi News,kronologis kejadian pada hari Jum’at sekitar pukul 21:15 WIB, telah terjadi kesalahpahaman antara SN,FH dan korban (RN-red), yang mana akibat kesalahpahaman tersebut SN,dan FH melakukan tindakan pemukulan terhadap RN yang berlokasi di Puskesmas Wanaraja.
Diketahui, SN merupakan mantan mertua dari korban RN,dan FH (18) merupakan anak dari SN.
Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh ayah dan anak tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang tak lain adalah mantan menantunya sekaligus mantan iparnya.
Menurut pengakuan RN (korban), SN berselisih dengannya terkait anak RN yang tak lain adalah cucu dari SN yang sedang menjalani perawatan di Puskesmas Wanaraja.
SN menganggap bahwa RN tidak mengijinan SN untuk menjenguk cucunya di Puskesmas, sehingga pada Jum’at Malam SN meluapkan emosinya dengan melakukan tindakan pemukulan terhadap RN menggunakan tangan kosong dan dilakukan secara bersamaan juga oleh FH (anak dari SN) mengenai pipi sebelah kanan,dada dan perut, beberapa saat kemudian dilerai oleh satpam puskesmas Wanaraja yang sedang jaga piket.
Mendengar adanya problem solving dari wilayah binaannya,Babinkamtibmas Desa Sukamenak,Brigadir Vindy Septiandy sigap untuk menyelesaikan perkara tersebut dan segera dilakukannya mediasi.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Wanaraja dan dihadiri oleh kedua belah pihak,aparatur desa dan beberapa tokoh masyarakat pada hari Sabtu,(23/01/2021).
Dalam proses mediasi,akhirnya kedua belah pihak ,antara korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan musyawarah secara kekeluargaan dan ditutup oleh penandatangan surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak.
Tim Liputan : Bang Adies