Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, mengundang Reaksi dari Aktifis

Hukum176 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | LEBAK. Kasus pemerkosaan yang dilaporkan di Kepolisian Sektor Bayah oleh 4 pelaku terhadap anak gadis yang dipanggil Bunga (13) mendapatkan sorotan dari aktifis Lebak Banten. Senin (9/10/2023)

Bunga yang berusia 13 tahun, diduga dipaksa melayani nafsu bejat 4 pemuda yang tidak lain kerabatnya di rumah pelaku di Kampung Cierang Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Sabtu malam (30/9), setelah tidak jadi menonton acara band.

banner 336x280

Dikatakan Deden Haditiya aktifis pegiat anti Narkotika dan kenakalan remaja, “Kami selaku warga Lebak miris mendengar kasus ini, dan meminta kepada aparat Kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus pemerkosaan anak dibawah umur secara bergilir yang dilakukan oleh 4 orang pelaku. Terlebih kami curiga terhadap para pelaku melakukannya dipengaruhi efek miras atau narkotika,”ujarnya.

Lanjut Deden,”Kami mendesak Kepolisian melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan test urine terhadap pelaku untuk mencari bukti indikasi pelaku di bawah pengaruh narkotika dan sejenisnya. Tidak masalah perdamaian itu kan manusiawi tetapi tidak menghilangkan delik pidananya.”

Karena pemerkosaan perempuan dan anak itu kan delik umum, maka kasus ini bisa dilanjutkan walau korban yang bersangkutan telah memaafkan perbuatan pelaku. Namun, ada resiko yang harus dipikirkan adalah seandaikan perempuan di bawah umur ini sebagai korban bisa saja mengalami kehamilan nanti bagaimana pertanggungjawaban para pelaku ini.

Jika kasus ini terhenti hanya karena perdamaian, jelas ini akan menjadi catatan buruk penegakan supremasi hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kami mendesak Kapolres Lebak dan Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (KNPPA) turun melakukan pendampingan kasus ini.

Secara sukarela kami  siap mendampingi, mengawal dan menyiapkan tim kuasa hukum terhadap pihak korban untuk mendapatkan keadilan.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *