POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas Grebek Kampung Narkoba (GKN). Dengan daerah Lingk IV Aek Salak Kel. Pasar Sibuhuan kec. Barumun kab. Padang Lawas, Selasa, 09 /08/2022,
Pukul 19.00 wib hingga selesai.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan dilakukan test urine oleh Kepolisian Sat Resnakoba Polres Padang Lawas hasilnya positif ke 2 orang tersebut menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Karena terbukri memakai sabu maka ke 2 orang laki-laki tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, “ungkap Kasat Resnakoba.
Adapun barang bukti yang amankan oleh Polres Padang Lawas milik Julham Idris berupa, 1 Paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah dompet.
Dan barang bukti milik Armadi Lubis berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 300.000, dan
1 unit hp merk Oppo warna biru Dongker.
Dengan tertangkap 2 pemakai narkoba oleh Polisi, masyarakat Lingk IV Aek Salak Kel. Pasar Sibuhuan kec. Barumun Kab. Padang Lawas mengucapkan terimakasih kepada Polres Padang Lawas terkhusus kepada Satres Narkoba Polres Padang Lawas, serta mendukung penuh pemberantasan narkoba didaerahnya.
Jurnalis | Arman Effendi