Karena Motif Cemburu Pelaku Menghabisi Weni Tania Secara Keji

Info Polres432 Dilihat

GARUT I POLISI NEWS. Polres Garut Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan didasar sungai Cimalaka, Kecamatan Sucinaraja.

Pelaku bernama Dani Hamdani (21) Warga Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut

Dihadapan Polisi pelaku mengaku membunuh korban lantaran cemburu, menuduh korban sering melakukan chating kepada lelaki lain. Pembunuhan itu dilakukan pelaku di kawasan Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja pada Selasa lalu sekitar pukul 16:00 WIB

Tak hanya mencekik leher korban, pelaku dengan keji kemudian menusuk tubuh korban dengan bambu panjang hingga korban meregang nyawa.

Jasad wanita berusia 21 tahun itu lalu dibuang kedasar sungai untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pada Jum’at kemarin. Aksi pembunuhan ini direncanakan pelaku, karena pelaku kesal terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, berdasarkan penyelidikan satreskrim Polres Garut dibantu Brimob Polda Jabar mengarah pada pelaku yang diamankan pada Minggu, (07/02/2021).

Korban atas nama almarhumah Weni Tania, wanita muda yang tewas ditangan pelaku sudah dikebumikan di pemakaman umum tak jauh dari rumahnya. Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pembunuhan tersebut diawali dengan bertemu korban di Alun-alun Wanaraja.

“Ketemu sama dia (korban) di Alun-alun Wanaraja dulu, ngobrol-ngbrol, korban duluan (ke lokasi pembunuhan) saya naik ojek,” kata pelaku.

Saat di lokasi, pelaku dan korban berduaan namun korban hanya fokus pada handphone. Melihat perilaku korban yang tidak mengajak ngobrol pelaku langsung emosi.

“Di atas (sungai), dicekik, dibantingkan,” ucapnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menancapkan bambu pada bagian bawah tubuh korban hingga tembus.

“Sesudah melakukan kayak gitu (menusuk korban), saya lari,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut D diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tim Liputan : Adies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *