KAB. BANDUNG I POLISI NEWS. Dalam memutus mata rantai wabah virus Covid 19, Kapten Inf Dedi Rusyana Koramil 24/09 Banjaran Kab. Bandung bersama Gugus Tugas melakukan operasi massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah kodim 0624/ Kab. Bandung melalui Koramil Banjaran, melaksanakan tugas Pelanggar Prokes, kawasan desa – desa Posko Terpadu, Minggu (14/02/2021).
Danramil menyampaikan giat Operasi PPKM, ” melakukan tindakan kepada warga masyarakat sekitar Pasar Kaget Ciherang, Kiangroke ,Banjaran Kulon, Banjaran Wetan, Cikalong, Sekacamatan Banjaran, kegiatan ini dalam melakukan pengecekan posko terpadu sekaligus sosialisasinkan, mengingatkan pentingnya untuk warga masyarakat tentang protokol kesehatan.”
“Lanjut bersama gugus tugas melaksanakan dan menindak selain pengguna jalan yang tidak memakai masker, selain juga warga masyarakat pejalan kaki atau pengemudi roda 2 maupun roda 4, dihimbau untuk mengikuti protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah Koramil 2409/ Banjaran akan sikap tegas terhadap pelanggar prokes,” ujarnya.
Harapan Danramil untuk warga masyarakat di mohon kesadarannya minimal jika ke luar rumah diwajibkan untuk memakai masker dan jangan kerumunan disampaikan juga kepada RT dan RW setempat dikawasan Koramil Bajaran,” tutup Danramil.
Tim Liputan : Wandha