LANGKAT I Polisi News – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan pencurian dan pengerusakan di jalan Suka mulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Selasa, 08/12/2020, sekira pukul 19.00 wib. Dengan tersangka RW (36) dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan surat laporan LP/151/XII/2020/SU/LKT-SEKBRANDAN.
Dengan tersangka RW (36) dan M.F (30) kedua laki-laki profesinya sebagai mocok – mocok yang tinggal di Desa Pelawi Selatan Kec. Babalan Kab. Langkat.
Kedua pencuri ini berhasil menggasak 1 Unit Kulkas Merk Aqua, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 1 unit becak Smash.
Kejadian pencurian tersebut Rabu, 09 Desember 2020, sekira pukul 06.00 wib, awalnya Anna Aida, BSC hendak mau memasak di dapur ternyata tabung gas yang terpasang dengan selang regulator sudah tidak ada ditempatnya. Dengan hilang tabung gas hilang maka Anna Aida memberitahukan kepada Mudjiman T Jepek.
Atas laporan tersebut Mudjiman T Jepek mengecek di sekitar rumah ternyata pintu menuju kamar dan jendela rumah sudah rusak kuncinya dan ada bekas congkelan di dalam kamar tersebut pelapor ada menyimpan 1 unit kulkas satu pintu dalam kondisi baru belum pernah dipakai tidak ada juga di tempat. Pelaku diduga masuk melalui jendela rumah dengan cara mencongkel.
Dari laporan tersebut di atas Kapolsek Pangklan Brandan AKP P.S Simbolon SH. perintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y.P Ginting SH dan petugas Opsnal melakukan pengecekan ke lokasi dan melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil olah TKP pada Rabu tanggal 09 Desember 2020, sekira pukul 07.30 WIB, petugas Kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan dari penyidikan dicurigai pelakunya adalah RW. Kemudian petugas Unit Reskrim bergerak cepat menuju rumah pelaku yang langsung diamankan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RW (36) dan M.F (30) yang akhir kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di rumah Mudjiman T Jepek. Akhirnya petugas mengamankan barang hasil curian ke Kantor Polisi sebagi barang bukti guna proses hukum lebuh lanjut.
(MUSLIM YUSUF)