POLISI NEWS | BITUNG. Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama didampingi Kanit lantas Alpius Mai juga personil Polsek Kanit Resmob Aiptu Yanny Tumbuan dan 2 anggota melaksanakan penertiban kendaraan di tiga SPBU di kecamatan Madidir, Selasa (20/08/2024).
Di lokasi SPBU Kapolsek Maesa langsung tindak tegas beberapa kendaraan pengisian BBM jenis solar tanpa adanya surat-surat tidak lengkap.
Ketegasan penertiban ini langsung di arahkan pak Kapolres Bitung Albert Zai melalui Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama untuk tindak tegas bagi praktek mafia ilegal BBM jenis solar dan pertalite yang mangkal di SPBU-SPBU.
Bagi pengguna kendaraan pengisian BBM jenis solar yang tidak memiliki surat kendaraan untuk segera mengambil surat-surat STNK dan langsung memberikan teguran karena para sopir di temukan tidak memiliki surat STNK yang sah sehingga tidak sesuai plat nomor kendaraan juga tidak terdaftar di barcode Pertamina hanya di handphone saja
Tindakan ini untuk mempersempit ruang gerak para mafia BBM jenis solar dan pertalite yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat sehingga mengakibatkan arus lalu lintas yang panjang sehingga menjadi macet.
Sasaran kegiatan ini untuk pemilik SPBU dan petugas penyalur BBM solar serta kendaraan roda empat dan roda enam jenis truk dan tronton yang melakukan pengisian di area SPBU wangurer, Madidir maupun kadoodan untuk memberikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik SPBU, manager SPBU, serta petugas pengisian BBM solar untuk tidak melayani kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang sah.
Untuk itu Kapolsek selalu aktif dalam penertiban pengisian kendaraan BBM jenis solar dan pertalite di beberapa SPBU-SPBU kota Bitung,”ucap Kapolsek Maesa Ferry Padama.
Berdasarkan undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang polri,pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar.
Jurnalis | Nando