Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Umur

Info Polres285 Dilihat
banner 336x280

POLISI NEWS | BATAM. Polsek Bengkong yang di pimpin oleh AKP Bob Ferizal, S,Sos yang di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) bertempat di Halaman Mapolsek Bengkong. Sabtu (04/09/2021).

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos.,menyampaikan “Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (19/08/2021) sekira Pukul 15.45 wib sepulang jalan dari luar korban dan suami memarkirkan sepeda motor miliknya berupa 1unit sepeda motor di depan rumah pagar dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk kedalam rumah dan beristirahat,

banner 336x280

Dan, keesokan harinya suami dan korban akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.”ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos.

Setelah Menerima Laporan dari para korban Pada hari Rabu (01/09/2021) sekira pukul 12.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat Informasi salah satu keberadaan diduga pelaku DH berada di Bengkong Swadaya dengan gerak cepat team berhasil mengamankan Pelaku DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.”jelas Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu berupa 1 unit sepeda motor, 1 lembar stnk, 1 buah kaos warna orange, 1 buah celana Training warna hitam, 1 buah topi warna crem, 1 unit sepeda motor merk 110 cc, 1 unit sepeda motor tahun 2008 warna hitam merah marun, 1 unit sepeda motor tahun 2006 warna silver marun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos membenarkan adanya 8 pelaku atas tindak pidana curanmor, 6 dari pelaku merupakan pelaku pencurian DH, MH, NA, MJ, MR, FV, dan 2 pelaku merupakan penadah yakn AD, FD.

” Dengan modus operandi pelaku melakukan pencurian pada saat motor dalam keadaan parkir terkunci, dengan mudah pelaku merusak kunci menggunakan gunting.”ucap Kapolresta Barelang, melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S, Sos.

“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4,5 KUHPi dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.”ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Jurnalis | Hany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *