POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Kegiatan sosialisasi pemulasaran Jenazah, yang dihadiri oleh Forkopimcam, seperangkat desa sekecamatan, MUI Kecamatan Banjaran, Para relawan pemulasaraan Jenazah Covid-19. Kapolsek Banjaran Kompol Catur Harisantosa SH.MH. Jajaran Kodim 0624/ Kab. Bandung Koramil 2409/Banjaran Kapten Inf Deddi Rusyana, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Sabtu (17/7/2021).
Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk lebih memahami cara pengurusan jenazah khususnya pemulasaran jenasah /prosesi pemandian, mengkafani dan mensholati. Kegiatan pemulasan jenazah dalam agama Islam adalah hukumnya fardu kifayah, jadi kewajiban untuk lebih diketahui.
Kapolsek Kompol Catur Harisantosa SH.MH. dalam sambutannya menyatakan bahwa “Giat pemulasaran/pemandian jenazah dan lainya adalah sangat baik juga ingin mengetahui cara-cara tersebut. Oleh karena itu kita harus tahu tata cara yang benar pemandian jenasah, jadi kalau ada warga masyarakat tahu keluarga yang meninggal tidak canggung lagi untuk memandikannya, yang penting kita tetap Protokol Kesehatan.”ucap Kapolsek.
Mempraktekkan cara memandikan jenasah. Syarat memandikan jenazah mulai persiapan, cara memandikan, dan proses memandikan perlu dipahami. Saat mengkafani diperhatikan tata cara mengkafani untuk laki-laki maupun perempuan, di sini tidak ketinggalan persiapan hamparan posisi kain, dan proses mengkafani, menyolati dan menguburkannya.apa yang di sampaikan dari MUI.”ujarnya.
“Hasil dari pelatihan pemulasaraan jenazah Sosialisasi sengan paparan dari pihak Dokter ini diharapkan sebagai bekal dalam merawat atau mengurus jenazah di daerahnya masing masing”, terang.
Danramil Kapten Inf Dedi Rusyana juga menyampaikan dalam menjelaskan, pemulasaran jenazah pada kasus Covid-19 berbeda dengan jenazah seperti pada umumnya. Ini karena ada hal yang dipermudah namun juga ada hal lain yang menjadi lebih rumit.
Lebih lanjut Danramil mengatakan, terdapat empat kewajiban mengurus jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan dan terakhir memakamkan.
“Kewajiban pertama, ketiga, dan keempat menjadi lebih ringkas untuk jenazah yang berstatus meninggal karena terjangkit Covid-19,” kata Danramil.
Meski begitu, Danramil mengatakan, kewajiban menjadi lebih ekstra penanganannya pada poin yang kedua.
“Rumitnya karena akan ada prosedur-prosedur tambahan, khususnya pada tahap mengkafani atau pembungkusannya,” kata Danramil.
Bukan hanya diberikan penjelasan mengenai penanganan jenazah Covid-19, dalam kegiatan ini juga diadakan simulasi proses pemulasaraan jenazah hingga siap untuk dimakamkan.
Dengan demikian, melalui pelatihan tersebut, diharapkan para anggota kampung tangguh dapat menangani jenazah pasien Covid-19 yang meninggal sesuai protokol kesehatan.
Pelatihan tersebut karena keterbatasan tempat dan waktu, jadi Kelurahan Penanggungan yang hanya memperkenankan 8 peserta mengikuti pelatihan.
Kecamatan maupun desa – desa Penanggungan juga memberlakukan pembatasan jarak bagi peserta yang hadir, sebagai bentuk penerapan physical distancing.”tandasnya Danramil.
Jurnalis | Yan’s / Wandha