LUBUK LINGGAU | POLISI NEWS. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, S.H.,S.I.K.,M.M., bersama Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael B. Jaya Lingga, S.T. S.H. pimpin Realese mengungkap kasus Satuan Narkoba di halaman depan Mapolres Lubuklinggau, Senin (22/02/2021).
Dalam sambutannya Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, S.H.,S.I.K.,M.M., menjelaskan bahwa hari ini melaksanakan realese ungkap kasus pencapaian kinerja anak buahnya selama 2 bulan terakhir.
“Alhamdulillah selama 2 bulan ini kita melakukan ungkap kasus dari 17 laporan polisi, dengan jumlah 23 tersangka yang terdiri dari 21 tersangka laki-laki dan 2 orang perempuan, adapun kaitannya dengan yang kita ungkap yaitu ganja, extasi dan juga sabu-sabu dengan beragam beratnya. “ucap AKBP Nuryono.
Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dalam perkara melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” jelas Kapolres.
Kita terus himbau masyarakat untuk jauhi narkoba, sayangi diri sendiri, keluarga, kerabat dan bangsa Indonesia ini dari bahaya lateks narkoba. “ tutup Kapolres.