POLISI NEWS | HUMBAHAS. Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.IK, M.H memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat Eko Pratama Andyguna dari Dinas Polri, Rabu (17/03/2021), sekira 10.00 WIB, yang bertempat di Lapangan Apel Polres Humbahas.
Eko Pratama Andygun adalah Personil Polres Humbahas yang di PTDH
dengan pangkat Briptu dengan jabatan sebagai Ba Sium Polres Humbahas.Dengan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 368 / II / 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) terhitung mulai tanggal 28 Februari 2021.
Karena Eko Pratama Andygun telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Disersi).
Dalam acara tersebut hadir Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.IK, M.H,Wakapolres Humbahas Kompol D. Pinem, Para PJU Polres Humbahas, Para Kapolsek Jajaran Polres, Para Perwira Polres, Para Bintara, Polres Humbahas, Para PNS Polri.
” Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan kepada Anggota Polri apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lain,” ujar Kapolres.
” Untuk itu saya berharap agar Upacara PTDH seperti yang kita laksanakan hari ini tidak perlu terjadi lagi, setiap personil agar dapat mengambil hikmahnya. Dan saya ingin menyampaikan pesan agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” himbau Kapolres.
Team One Polisi News | Henry ML.Toruan