Kepala BPN Kota Bitung Menerbitkan SHGB No.54 / 0114 Atas Nama PT Pathemang Dock Yard diduga Memalsukan Data Fisik dan Data Yuridis

Hukum, Info Polda152 Dilihat

POLISI NEWS | MANADO. Kuasa hukum Ahli Waris Wullur Sambangi Polda Sulut atas undangan itwasda Polda Sulut untuk ekspose perkara terkait 1 laporan polisi.

Kuasa hukum PT Pathemang Dock Yard merekayasa dalil-dalil hukum penyerobotan tanah pasal 385, 406, 368 untuk mempidanakan ibu Martha Wullur, dasar hukum laporan PT Pathemang tersebut atas dasar SHGB No. 54 / 0116 yg diterbitkan oleh kepala kantor BPN Bitung di duga memalsukan data fisik dan data yuridis, telah merampas tanah adat pesini milik keluarga Wullur.

Selanjutnya keluarga Wullur membuat aduan 5 Laporan Polisi keluarga Wullur akibat adanya tindakan Kapolres dan penyidik reskrim polres kota bitung, telah melakukan keberpihakan kepada PT Pathemaang dan melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap ibu Martha Wullur dan keluarga Wullur.

Terkait 3 laporan polisi tindak pidana pemalsuan akta autentik Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaiman pasal 264 ayat 1, Tindak pidana penggelapan Pasal 378 KUHP, dan tindak pidana pengancaman untuk membunuh keluarga Wullur.

Seluruh laporan polisi tersebut terkait kepemilikan harta waris tanah adat pesini keluarga Wullur yang diabaikan oleh Polres kota bitung.

Dalam ekspose perkara ini Pengacara Herling Walangitan SH,MH bersama Ahli waris dari alogsius pinangkaan wullur meminta kepastian hukum terkait laporan polisi yang sudah dibuat sejak (05 Juli 2024) di polres Bitung, yang hingga saat ini diabaikan dan belum mendapatkan kepastian hukum.

Kami sebagai ahli waris keluarga Wullur meminta keadilan dan kepastian hukum dari polda sulut terkait laporan polisi yang kami buat waktu itu, kami berharap ada kepastian hukum dari pihak kepolisian Polda Sulut secepatnya agar di terima dan ditindaklanjuti setiap laporan kami, dimana diduga dalam laporan nya ada pelanggaran hukum.

Sebagai keluarga dari ahli waris berterimakasih kepada pihak kepolisian Polda Sulut termasuk tim irwasda yang sudah cepat menerima tindaklanjuti laporan kami, akan tetapi melalui ekspose perkara tersebut yang dilakukan di ruangan irwasda, tidak di hadiri oleh Irwasda tetapi hanya diwakili oleh AKM irwasda untuk memimpin ekspose perkara, yang hadir penyidik/penyidik pembantu polres Bitung, pengawas internal (perwakilan dari propam dan perwakilan dari Wassidik) Tutur kuasa hukum ahli waris keluarga Wullur.

Diketahui ada 5 laporan polisi yang diduga belum mendapatkan kepastian hukum dan diabaikan oleh polres bitung yang lebih berpihak kepada PT Pathemaang yang telah merampas tanah adat pesini keluarga Wullur, melalui kepala kantor BPN menerbitkan SHGN No 54/0114 dan draft SHGB No.0113 untuk merampas kembali tanah keluarga Wullur.

Berikut bukti laporan polisi yang belum ada kepastian hukum : 1.LP/B/540/VII/2024/SPKT/Polres Bitung (dibuat pada 05 Juli 2024) 2.LP/B/634/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (dibuat pada 6 Agustus 2024) 3.LP/B/636/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (pada 08 Agustus 2024) 4.LP/B/639/VIII/2024/SPKT/Polres Bitung (pada 09 Agustus 2024) 5.LP/B/663/VIII/SPKT/Polres Bitung (pada 18 agustus 2024).

Keluarga Wullur merasa dalam Ekspose perkara tersebut kembali terlihat adanya keberpihakan terhadap PT Pathemang dan mengabaikan proses hukum laporan terkait persoalan lahan yang kami adukan ini bisa ada hasilnya sehingga di buka secara transparan dan profesional supaya dimana jelas ada titik terangnya.ucap salah satu keluarga Wullur.”

Jurnalis:|Nando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *