Kapolda Riau Diminta Tegas Terhadap Polres Dumai Terkait Dugaan Gudang BBM subsidi Ilegal

Info Polda151 Dilihat

POLISI NEWS | DUMAI RIAU. Diminta ketegasan Kapolda Riau terhadap Kapolres Kota Dumai, terkait adanya dugaan gudang BBM subsidi jenis solar ilegal yang selama ini bebas beroperasi. 8/5/2025.

Sudah bukan rahasia umum lagi terkait adanya dugaan gudang BBM subsidi jenis solar ilegal yang selama ini bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Kota Dumai Riau.

Lembaga Badan Penelitian Aset Negara LAI, meminta kepada Kapolda Riau yang baru menjabat Irjen Herry Heryawan untuk segera melakukan teguran keras terhadap Polres Kota Dumai terkait adanya gudang BBM yang diduga adalah gudang BBM ilegal, Namun faktanya sangat disayangkan bahwa selama ini bebas beroperasi ada dugaan kuat bahwa BBM subsidi jenis solar akan dijadikan sebagai BBM jenis industri.

Kapolda Riau agar segera melakukan proses hukum tegas, kami menduga keberadaan gudang BBM tersebut ada keterlibatan oknum coklat, sehingga terkesan kebal hukum dan bahkan bebas beroperasi.

LAI, menambahkan bahwa, Pelanggaran terkait penjualan BBM bersubsidi solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Ancaman pidana meliputi penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pasal 55 UU Migas: Pasal ini merupakan dasar hukum utama bagi penanganan kasus pelanggaran BBM bersubsidi, termasuk penimbunan solar.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan jeriken atau melalui saluran yang tidak resmi dapat dianggap pelanggaran Pasal 55.

Penimbunan BBM bersubsidi, termasuk solar, adalah tindakan menyimpan BBM tersebut dalam jumlah besar tanpa izin atau dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan pelanggaran, misalnya penggunaan solar bersubsidi untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya untuk kegiatan industri yang tidak berhak.

Sementara Polres Kota Dumai melalui Tipidter, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat terlihat aktif namun selama lebih lanjut 24 jam berlalu bahkan sampai berita ini diterbitkan masih juga belum ada komentar jawaban apapun bahkan memilih bungkam.

Kemudian ada seorang laki laki setengah baya pada hari rabu siang, menjumpai awak media dan menjelaskan bahwa gudang tersebut adalah milik kami, dan saya mendapatkan informasi tentang adanya konfirmasi dari media melalui WhatsApp diberikan informasi dari pihak kepolisian Polres Dumai.

Salah satu Polisi yang dirahasiakan namanya telah memberi informasi bahwa mendapat konfirmasi dari pihak media terkait temuan gudang BBM tersebut.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *