POLISI NEWS | LEBAK. Kampanye Akbar Paslon nomor 01 Hasbiy -Amir Hamzah di GOR Ona berbuntut ricuh wartawan Jestv jadi korban intimidasi. Yang dilakukan oleh oknum mengaku bertugas sebagai keamanan pasangan calon Bupati. Ahad (3/11/2024).
Menurut Herman wartawan Jestv mengatakan, Saat meliput saya melihat seorang kakek kepanasan di luar panggung kemudian saya membantu untuk berteduh di bawah panggung. Kemudian datang lah satu orang yang mengaku tim Hasbiy Jayabaya langsung membentak,”ujarnya.
“Kenapa akang memasukan orang ke bawah panggung tanpa izin, ini acara saya, Akang tidak menghargai saya sebagai tim Hasbiy, “kata oknum dengan data membentak Herman kru Jestv
“Saya kan sudah izin pak ke anak buah bapak tadi sebelum 4 orang kakek itu masuk ke panggung,”jawab Herman.
Kemudian oknum yang mengatas namakan tim Hasbiy marah dan mengancam kru Jestv, mengatakan “Tunggu acara beres, nanti saya akan mencari kamu ke manapun,”ujarnya dengan nada kesal.
Mendengar kericuhan tersebut king naga mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku tim keamanan hasbiy Amir .
Kata naga saya mengecam keras atas prilaku arogan seperti pereman jalanan terhadap wartawan. Kalau memang orang tersebut petugas keamanan, bukan sebaliknya mengancam dan mencaci.
Dan itu jelas telah melabrak undang – undang perlindungan tugas jurnalis dan harus di usut tuntas.
King naga juga memaparkan undang- undang perlindungan jurnalis pada saat bertugas. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya sudah berusia 25 tahun. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar perlindungan profesi wartawan.
Di dalam peraturan tersebut ada sejumlah poin perlindungan terhadap jurnalis. Antara lain (1) perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik; (2) jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, (3) jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran; (4) perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik; (5) perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik; (6) larangan bagi pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.
Menurut King Naga, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Awak media langsung konfirmasi kepada saksi JK yang melihat langsung dan membenarkan ada kericuhan dan pengancaman terhadap Herman wartawan Jestv yang akrab disapa Omo.
Lanjut JK, memang benar tadi Omo dijambak oleh seorang yang mengaku petugas keamanan tim Hasbiy.
Awak media berupaya konfirmasi tim Hasbiy Jayabaya untuk meminta keterangan, namun tidak ada jawaban. Hingga berita ini turunkan.
Jurnalis | Dani saeputra