POLISI NEWS| LEBAK. Potret buram tata kelola desa Mekarjaya kecamatan panggarangan. Telah memantik kami selaku Masyrakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan laporan dari masyrakat terkait Dugaan tindak pidana korupsi Dana desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL.. Oknum kepala desa Mekarjaya telah membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020.
Hasil advokasi yang kami lakukan bersama masyrakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya Belum menerima sertifikat padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran 150.000-250.000 Per orang dan kami pun mempunyai data data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah. Masyrakat merasa kecewa dan sangat berharap kejaksaan negri Lebak untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang orang saja.
Secara Detail data dan fakta sudah kami laporkan ke kejaksaan negri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi aksi sebelumnya ke kejaksaan negri Lebak namun sampai sekarang kasus kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari kejaksaan negri lebak. Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya kejaksaan negri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu maka kami Aliansi Masyrakat Peduli Pembangunan menuntut.
Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSLU
Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya
Jurnalis |Dani Saeputra