POLISI NEWS | MUBA. Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin Erdian, mengklarifikasi kabar yang diberitakan oleh Media Polisinews.com & Tentaranews.com, diduga Kepala Desa se kabupaten Musi Banyuasin diduga manipulasi data ajang keberangkatan Bimtek.
Dalam pemberitaan tersebut Terkait Perihal Bimtek, PMD diduga di pandang sebelah mata tanda tangan dan cap stempel PJ Sekretaris Daerah Musi Banyuasin.
Terkait kegiatan Bimtek Tidak menutup kemungkinan kalau ada data yang salah, misalnya data yang salah karena ada temuan tapi tidak se kabupaten Musi Banyuasin. Karena presentasinya sangat kecil. Sedangkan aturan 2023 Permendes nomor 8 Tahun 2023 , Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, Senin (25 /09/ 2023).
” Adapun Kenapa kegiatan tersebut harus di Lombok, Karena ada dua desa desa Kembang Kuning dengan Desa Mekarsari khusus desa Kembang Kuning desa terbaik se ASEAN dalam hal ketahanan pangan dan Desa Mekarsari desa terbaik secara Regional itu biasanya ada beberapa provinsi kenapa harus di Lombok karena desa tersebut tinggal di Lombok.”
” Terkait surat edaran Sekda itu memang ada sekitaran bulan Juni itu juga mengikuti petunjuk permendes nomor 7 Tahun 2021 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2022, “papar Erdian.
Lanjut Erdian Kadis PMD, “Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022. Dalam situasi Covid 19 dan kemudian ada Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang kemudian ada perbup 2023, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa, mengatur masalah ini jadi tetap dijalankan jadi tidak perlu lagi mencabut surat edaran itu karena jelas sudah diatur oleh Perbup dan permendes jauh di atas surat edaran itu dan juga Surat tugas kawan-kawan yang berangkat ke sana intinya PJ Sekda Musi Banyuasin juga yang menugaskan.”
Adapun Detra selaku Biro Investigasi dan Intelijen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Angaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin agar ke depannya akan Lebih baik lagi dari sebelumnya.
Jurnalis | Candra Gunawan