POLISI NEWS | ACEH TENGGARA. Terkait tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa TA 2018 s/d 2022 DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) terhadap Kades Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan, yang mengabaikan Surat Panggilan dan Permintaan Dokumen Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 s/d 2022, yang disampaikan Inspektorat Aceh Tenggara.
Dari penuturan Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abd Kariman, melalui Muhammad Amsar, Inspektur Pembantu Khusus, melalui telepon seluler, Rabu 18 Oktober 2023, pada awak media mengatakan, menindak lanjuti laporan LSM Perkara dan melaksanakan perintak Ispektur melalui SPT yang diterbitkan.
Tim Irbansus, melakukan pemeriksaan awal, dan meminta kepada Kepala Desa Lawe yulok, melalui Surat Permintaan Dokumen, dengan Nomor: 700/20/IK/2023, tanggal 27 September 2023, untuk mengantarkan dokumen penggunaan dana desa, diantaranya, a) RPJM, b) APB Kute murni dan perubahan tahun Anggaran 2018 s/d 2022, c) RPD, kegiatan TA 2018 s/d 2022, d) SK Pengulu/Kades Perangkat Desa, e) RAB Kegiatan TA 2018 s/d 2022 dan f) SPJ TA 2018 s/d 2022,
Hingga saat ini Kades Lawe Kulok tidak pernah datang untuk mengantarkan dokumen tersebut, bahkan surat panggilan tersebut sudah tiga kali disampaikan kepada kades, dan tembusan surat tersebut ke Pj Bupati Aceh Tenggara, Ketua DPRK, Kepala DPBK, dan Camat Lawe Bulan, kita tidak paham tegas Muhammad Amsar, sampai segitu bandelnya kades tersebut sampai tiga kali disurati tapi tidak di hiraukan.
Ketua DPC LSM Perkara Izharuddin sangat kecewa atas prilaku Maricon Kades Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan, yang tidak menghiraukan panggilan dan tidak mau menyerahkan dokumen penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 s/d 2022, jadi dugaan kita dari awal menyurati Inspektorat atas dugaan banyaknya penyimpangan penggunaan dana desa oleh kades Lawe Kulok mulai terlihat jelas, dengan kejadian diatas, seandainya dia tidak salah, tidak segan segan penghadiri panggilan Inspektorat dan lapang dada menyerahkan dokumen tersebut.
Kami meminta kepada Pj Bupati agar menindak tegas apabila perlu berhentikan kades lawe kulok kecamatan lawe bulan dengan secara terang terangan menantang Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, tegas ketua DPC LSM Perkara. fotogemanews
Jurnalis | Baharuddin Brutu