POLISI NEWS | LEBAK, Seorang Kades Desa Cibeureum Maman telah memfitnah atau menuduh seorang anggota LSM (KPK) Pandri, Utom (Rohim), dengan tuduhan Rohim telah mengorek tentang desa dan telah menulis nulis plat nomor kades tersebut, di tempat cucian motor/steam, namun tuduhan tersebut tanpa bukti. Selasa. (10/12/2024).
Rohim selaku lembaga LSM KPK Pandri merasa tidak terima atas tuduhan tersebut, saya sempat kaget pak, tiba-tiba dituduh nyatet plat nomor motor jenis motor beat, dengan nada bicara yang tinggi. oleh kades, saya sangat tidak terima saya di tuduh seperti itu, karena saya tidak merasa melakukan nya, dan saya berani kesambar petir pak sekarang juga, kalo memang saya melakukan tuduhan tersebut, jujur saya sangat tidak senang dan tidak terima ini harga diri saya, di permalukan seperti ini, oleh kades (Maman) karena ini pitnah bagi saya pak, pokonya saya tidak senang dan saya akan permasalahkan adanya tuduhan atau pitnahan ini terhadap saya, “ungkap Utom alias Rohim, Dengan nada kesal, kepada awak media.
Pada saat saya dan Utom alias Rohim, bersilaturahmi ke rumah Kepala Desa tersebut, tiba-tiba kades lansung ngomong dengan nada tinggi kepada saudara Utom, dan saya menjadi saksi karena kejadiannya tepat di depan saya, maka dari itu saya melihat dan mendengar omongan kades dengan nada tinggi memarahi dan menuduh utom, dan saya sangat menyangkan dengan kades yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik malah langsung nge gas dan memvonis seseorang yang belum jelas bukti dan pakta nya, dan kalo tidak mau di koreksi oleh lembaga ataupun awak media jangan jadi kades, karena itu hak kami untuk menanyakan dan kontrol sosial. “tukas dd wartawan infoxpos.
” Coba kamu tom jangan ngutak ngatik di sini aja ke motor-motor saya di catet-catet plat nomornya, “ungakp Kades.
“Apa maksudnya tom pelat nomor saya di tulis. terus segala ditanyain, Ada mereka yang ngomong sama saya, pokonya mah katanya LSM aja, terus ini lagi dd masalah kayu itu kan udah ngobrol sama siapa tea? ko ini nanyain lagi jadinya masalah ini tutup timbul gitu, kayaknya di desa Cibeureum ini kalo dikorek segalanya semuanya juga ngak ada yang sempurna, ini Utom maksud nya apa si, itu motor juga tuh motor beat itu lagi di cuci sama mereka malah ditanyain, maksudnya apa si motor BPKB nya ada, jadi apa ngorek-ngorek gitu, ungkap,” kades Maman dengan nada tinggi.
Sanksi dan undang-undang yang mengatur Fitnah adalah:
Pasal 311 ayat (1) KUHP Pelaku fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 Tahun. fitnah adalah perbuatan yang tidak menyenangkan berpotensi merugikan orang lain, dan dapat mencoreng nama baik orang lain.
Dalam Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023. Pelaku yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dan tidak membuktikan tuduhannya, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jurnalis | Adang