POLISI NEWS | LANGKAT. Junaidi (49) warga Desa Secuarai Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terlihat telah memasang spanduk bertuliskan Tanah Ini Milik Aisyah berdasarkan SHM No…..tertanggal 19 Oktober 2025 terletak di Gang Bawal Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat .
Pasal 551 KUHP. Atas pengawasan Kantor Hukum .Law Office Pengadilen & Co.
Minggu (11/9/2023).
Aisyah adalah istri dari Junaidi yang saat ini mereka bermukim di Gang Bawal Keluarahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Menurut Junaidi, “Terpasangnya spanduk bertuliskan Tanah Ini Milik Aisyah adalah bentuk kekecewaan dirinya terhadap orang yang selama ini merasa mengklim bahwa tanah yang ia tempati untuk jalan menuju Gudang Ikan Gg Bawal, milik orang lain dan bukan miliknya sementara ia membeli tanah tersebut dari anak almarhum Sehan warga Gg Bawal dengan Surat Sertifikat sekitar dua tahun lalu.”
“Sehingga dirinya membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dan melaporkan pihak yang mengklim tanah yang dibelinya tersebut akhirnya laporannya itu dilimpahkan ke Polres Langkat dan menunggu perooses hukum selanjutnya,” jelasnya pada awak media.
Jurnalis | Muslim Yusuf