Joni T Kades Kane Mende Gantikan Sekdes Abaikan Undang Undang dan Permendagri

Hukum130 Dilihat
banner 468x60

POLISI NEWS | ACEH TENGGARA. Akibat Ketegasan Mitro Hasan, Sekdes terhadap Kades Desa Kane Mende Kec Louser Kabupaten Aceh Tenggara, dalam pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sumber Dana Desa tahun anggaran 2023, diduga Joni T selaku Kades merasa risih dan tanpa alasan dan mengabaikan Undang Ungdang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negri No: 67 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, langsung menggantikan sekretaris Desa.

Dari pengakuan Mitro Hasan Sekdes Desa Kane Mende Kec Louser, Jum’at siang 21 Juli 2023 Kota Kutacane pada media mengatakan, telah menerima SK pemberhentian Sekretari Kute/Desa dua hari yang lalu dari Pengulu Kute, akan tetapi Mitro Hasan merasa agak aneh, tidak mesasa salah, dan setiap kegiatan yang menyangkut desa tetap aktif, dengan serta merta diberhentikan tanpa alasan yang pasti, dan tanpa peringatan, baik secara lisan maupun secara tertulis dari Kepala Desa.

banner 336x280

Demikian juga halnya, dengan Undang Undang No: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No: 67 Tahun 2017 , Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tidak menyentuh, ujar Sekdes yang di berhentikan.

Ada sedikit teguran dulu masalah penetapan penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2023, tahap pertama, bulan satu, dua dan tiga, oleh Sekdes kepada Kades, karena dana BLT tahun 2023, pengrekrutan calon penerima dan pencairan tidak dilibatkan, sekretaris, padahal dalam aturan sekretaris dalam pengrekrutan dan pencairan, merupakan ketua tim, dan lagi penerima BLT yang dicairkan tidak tepat sasaran, kalau dibandingkan dengan masyarakat lain yang lebih layak, mungkin akibat teguran ini kades merasa, sekdes merupakan duri dalam daging, sehingga tanpa melalui prosedur yang berlaku sekdes digantikan.

Izharuddin, ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) Aceh Tenggara, Jumat 21 Juli 2023, “Dengan adanya kejadian tersebut, berharap kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, menanggapi secara serius tindakan Pengulu Kute atau Kades desa Kane Mende, Kecamatan Leuser, tersebut secara serius. Sekdes yang ditindas secara semena mena dan tidak berdasarkan prosedur Undang Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, ditindak secara tegas, dan apabila terbukti bersalah mengabaikan peraturan dipecat saja, serta Sekdes tersebut dikembalikan kejabatannya, agar yang ditindas mendapat keadilan, dan kedepannya Kades yang lain tidak akan berbuat sedemikian, “tegas, ketua LSM Perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *