POLISI NEWS | LANGKAT, Lebaran 1446 Hijriah masih menyisakan Tiga hari lagi atau H-3 Idul Fitri,tentu waktu beberapa hari ini Ummat Muslim khususnya Kabupaten Langkat memburu makanan berupa Kue kue untuk disajikan saat lebaran Nantinya.
Fenomena lazim ini bahkan menjadi tradisi setiap jelang lebaran,namun akankah makanan yang mereka beli tersebut telah memiliki Sertifikat Halal dari Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Langkat (MUI-Langkat).
Bukan tidak mungkin ketika Sertifikat Halal yang mestinya dikantongi oleh para pembuat kue kue tersebut sebagai Refresentatif dari kepatuhan terhadap aturan juga menjaga makanan tersebut Halal dan juga Higiennis bebas dari unsur Zat Kimia berbahaya,bahan pengawet juga nilai etika estetika kebersihan saat pembuatannya.
Keraguan akan hal tersebut datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Kabupaten Langkat (DPD AMPI Kab.Langkat) Bung Zaid Lubis,kepada kru menyampaikan kekhawatira,Ummat Islam yang ingin merayakan Lebaran Idul Fitri jangan sampai dinodai oleh makan yang terendus Potensi tidak Halal dan tidak mengindahkan Nilai Higienisnya.
Bisa saja pembuatnya mengabaikan nilai nilai tersebut,demi menjajakan dengan nilai jual murah sementara konsumen Muslim lalai akan selektif bahwa makanan tersebut Halal dan tidak dicampur oleh unsur Haram seperti Lemak Babi dan anjing.
Belum lagi kebersihan pengelolaan makanan tersebut terjaga atau tidak tentu menjadi pertimbangan beli dari para pembeli dan bila tidak maka hal hal tersebut sangat menghawatirkan kita semua umumnya Ummat Muslim.
Sebelum segalanya menjadi bumerang dan menghindari hal yang tidak kita inginkan maka kita berharap kepada Majlis Ulama Islam Kabupaten Langkat (MUI-Langkat) melakukan sidak ke setiap pabrik pabrik pembuat kue atau Usaha Rumahan (Home Industry).
Hal ini sebagai Respon atas kekhawatiran kita bersama dan juga representatif dari menjaga kemurnian Idul Fitri dan bila memang pabrik juga Home Industri tersebut tidak mengantongi Sertifikat Halal dari Mui maka harus ditindak dan menarik produksi makanan yang sudah beredar atau setidaknya mengumumkan kepada Publik agar tidak membeli makanan yang tidak memiliki Sertifikat Halalnya.
Masih bung Lubis,hal ini perlunya diberitahu ke publik bahwa pabrik,juga usaha rumahan harus mentaati aturan hukum yang berlaku sebagaimana Amanah Undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian terkait kewajiban memiliki sertifikat Halal dari Majlis Ulama Indonesia sebagai mana diatur dalam Undang undang nomor 33 Tahun 2024,Tentang Jaminan Makanan Halal,pasal 20,21,28 dan pasal 29 yang memuat sangsi Administrasi dan Pidana bagi yang melanggarnya.
Nah untuk itu kiranya MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Langkat hendaknya segera melakukan sidak guna menertibkan pabrik pabrik pembuat makanan atau Home Industri di Kabupaten Langkat sebagai perwujudan menjaga Produk makanan yang sedang Santer diburu Ummat Muslim di Langkat untuk disajikan saat Lebaran yang tinggal beberapa hari kedepan,tegas Lubis.
Jurnalis | Muslim Yusuf