POLISI NEWS | ACEH TIMUR. Darul Aman di awali pembukaan oleh tuha puet Kapai Baro dan diteruskan oleh pendamping Kecamatan.TGK Alfandi sebagai pendamping menjelaskan, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 nomor 2014 tentang pedoman pembangunan desa peraturan menteri Desa pdtt nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa Selasa 28 November 2022
Musrembangdes merupakan tahapan atau langkah awal untuk pencairan anggaran Dana Desa untuk tahapan selanjutnya. Antusias masayrakat Desa Gampong kapal Baro mengikuti musrembangdes yang diadakan di Balai menasah dalam pertemuan Desa tersebut tepat pada pukul 20 00 WIB sesuai dengan jadwal yang di agendakan. Dalam acara tersebut dihadiri Keuchik Gampong kapai Baro Irsyadi.dan Muspika Kec. Darul. aman serta Pendamping Desa teungku Afandi.
Mawakili Camat Azani SE berpesan untuk tahun 2023 bisa diperbaiki tentang BLT yang ektrem harus di data dengan benar. Untuk penerima harus yang berhak mendapatkannya. Camat juga menyampaikan poin-poin yang diprioritas dalam pengambilan keputusan. Diantaranya Bansos (BLT) Dan Stunting yang program unggulan Pemerintah Pusat. Dan berbicara mengenai KPM( Keluarga Penerima Manfaat) untuk penerima Bansos,
Camat Azani SE menyampaikan bahwa KPM yang dikatagorikan miskin ekstrem (fakir) dan juga warga yang sakit kronis dan menahun.
Untuk program fisiknya yang berupa “Rumah Rehap” pendamping Desa Kecamatan Darul Aman, Tgk Afandi menambahkan penyampaian, bahwa untuk tahun 2023 program rumah rehab masih bisa dianggarkan kata Tgk.Afandi melengkapi penyampaian dari mawakili Camat.
Turut hadir mewakili camat Azani SE dan jajarannya mewakili Polsek Darul Aman Waka Polsek, mewakili Danramil Darul Aman dan tim ahli dari kabupaten yang juga ikut hadir dalam Musrembangdes
Gampoeng Kapai Baro.
Dalam Musrenbang desa peserta menyampaikan, dalam arahannya ssoal soslisasi kanunĀ desa yang harus diselesaikan di desa dan harus dibikin kanun di desa, soal sengketa biar bisa diselesaikan di desa jangan sikit sikitt perkara lansung ke Polsek agar ada tanggung jawa di desa
dan tuha peutnya.
“Dengan penuh harapan, dalam mensinergikan atau sinkronisasi program yang diadakan oleh pihak Polres Aceh Timur yaitu ” Sosialisasi 18 Qanun Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) usulan untuk mengalokasikan anggaran biaya perancangan dan penetapan Qanun Gampoeng beserta biaya penyeselesaian sengketa yang terjadi di Gsmpoeng, “tegas Waka Polsek selaku perwakilan dari Kapolsek setempat.
Dengan pagu anggaran 700. 000 000 juta dari pagu anggaran tersebut ini tidak jadi satu patokan dan apabila ada perubahan dan program-program dari pemerintah Kabupaten atau pun program pemerintah pusat pastinya tidak menjadi satu patokan.
“Walaupun sudah ada musrenbang. Alhamdulillah kalau memang Covid berlalu kita doakan bisa jadi patokan semua.” tutur gecik kapai baru Irsyadi sebagai seorang kepala desa kepada awak media ini.
Jurnalis | Khairul