Ibu Aditya Nugraha Tak Terima Anaknya Dianiaya Anak Tetangga, Melaporkan ke Polres Lebak 

Info Polres163 Dilihat

POLISI NEWS| LEBAK. Penganiayaan yang dilakukan anak tetangga ibu Aditya Nugraha melaporkan anak ttangganya ke Polres Lebak. Sabtu, 07 Desember 2024. Pukul 09.00 Wib.

Kejadian tersebut ketika Aditya Nugraha bersama dengan teman -teman inisial ( S), (G) dan (H) bermain kartu di depan rumahnya. Tidak lama kemudian datang inisial (R) sambil memegang penggaris besi.

Kemudian (R) mengatakan ” Kesini ke tempat (H) lalu (H) mengatakan mau main wifi, Aditya bersama (R), (S),(G), (H), kemudian (H), dan (R) bermain handphone, tidak lama bermain handphone.

Kemudian (A) berangkat menuju rumah (H), bermain handphone, tidak lama bermain handphone. Akhirnya (R) datang mengatakan kepada Aditya ayo keluar kemudian Aditya menjawab, kemana,? Kemudian (R) mengatakan ke Ciijuk, udah ikut aja. kemudian saya (R) (A),(A),(H),(S) dan (G) pergi keluar.

Lalu (R) berjalan menuju sawah Ciijuk pada saat di perjalanan (R) mengatakan kepada Aditya, kamu nanti lawan (A), ia menjawab, ga mau ikut takut kotor takut dimarahin bunda.

(R) mengatakan, udah, kotor ini bisa di cuci lalu Aditya mencoba mau pulang tapi (R) menarik tangan kanan. “Kamu harus ikut nanti tidak akan saya pukul, “kata (R).

Sesampainya di sawah ciijuk, kemudian pada saat Aditya akan berkelahi melawan inisial (A) dan (S) melawan (R). Sambil menghitung terlebih dahulu lalu perkelahian di mulai.

Pada saat perkelahian di mulai Aditya terkena tendang dan rangkulan (A) hingga terjatuh sambil memukuli badan pada saat kejadian tersebut inisial (A) memvideokan kejadian tersebut dengan menggunakan handphone milik (A).

(R) mengatakan perkelahian ini distop lalu mereka membersihkan baju yang kotor di selokan air persawahan.

Tak lama kemudian ibu (S) datang untuk menjemput anaknya untuk diajak pulang. (R) mengatakan kepada Aditya, dengan nada mengancam kalau kamu  ngomong maka akan saya (R) pukul. Karena merasa takut Aditya pulang dan tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Mendapat informasi dari (S) atas kejadian tersebut maka ibu Aditya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lebak.

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Jurnalis | Suleman dan Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *