HNH Akui Aparat Desa Aek Garut Tidak Pernah Memaksa Untuk Tanda Tangani Surat, JS : Tidak Benar Aparat Desa Jual Bayi

Nasional185 Dilihat

POLISI NEWS | TAPTENG, Warga Dusun III, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Hairun Nisa Hasibuan (29) dan Jusmaini Simanjuntak (59), tidak terima adanya video Youtube dan pemberitaan di media online.

Aparatur Desa Aek Garut diduga menjual bayi, dan tidak benar bila dikatakan aparat Desa Aek Garut, mendatangi rumahnya serta memaksa dirinya untuk menandatangani surat perjanjian adopsi anak yang baru dilahirkannya.

Saat ditemui di rumah miliknya, Sabtu (11/5/2024), HNH dan JS, mengatakan bahwa, hal itu berawal beredarnya vidio dan berita di salah satu media online, pada (10/5/2024), yang mengatakan bahwa aparatur Desa Aek Garut di duga menjual bayi yang baru lahir pada, Selasa (7/5/2024) di Puskesmas Kalangan.

Bahkan dalam pemberitaan itu juga mengatakan bahwa pihak aparatur Desa Aek Garut, di duga kuat memaksa HNH yang merupakan ibu kandung dari bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut, menanda tangani surat adopsi anak tanpa dibacanya terlebih dahulu.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa aparat Desa Aek Garut, mendatangi rumah saya dan memaksa untuk menandatangani surat adopsi anak, dan juga saya tidak pernah menyebutkan kepada awak media bahwa aparat desa Aek Garut, menjual bayi yang baru saya lahirkan. Yang saya katakan bahwa orang yang mengadopsi anak saya datang ke rumah dengan membawa surat pernyataan untuk tanda tangani, terkait bayi yang saya lahirkan akan mereka rawat dan besarkan, akan tetapi surat yang mereka sodorkan untuk tanda tangani itu belum sempat membaca sepenuhnya,”kata HNH.

Dikatakan HNH lagi, bahwa dirinya hanya mengatakan bahwa aparat Desa Aek Garut, menerima uang sebanyak Rp 5000.000 (lima juta rupaih), dari orang yang mengadopsi bayinya, dan uang tersebut bukan uang dari penjual bayinya, atau uang pribadinya dan tidak pernah aparat Desa Aek Garut, meminta uang ataupun merugikan dirinya terkait kehamilannya.

“Tidak benar apa bila saya dikatakan pernah menyebutkan bahwa aparat Desa Aek Garut itu menjual bayi saya, dan tidak benar juga bila dikatakan bahwa ada surat dibawa aparat Desa Aek Garut, serta dipaksa saya tanda tangani, hal itu sekali lagi tidak benar. Saya tidak pernah memberikan uang kepada aparat Desa Aek Garut, dan aparat Desa Aek Garut juga tidak pernah memita uang kepada saya.”bebernya.

Terkait sejumlah uang yang diberikan keluarga yang mengadopsi anaknya, HNH yang sehari-harinya dipanggil dengan Nisa, menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diketahuinya sama sekali, untuk apa dan kemana uang tersebut.

“Kalau terkait uang yang diberikan kepada aparat Desa Aek Garut, oleh orang yang mengadopsi bayi saya, sama sekali saya tidak ketahui dan tidak ada saya melihat langsung uang itu diserahkan, hal itu saya ketahui hanya informasi dari warga Desa Aek Garut.”ucap Nisa.

Jusmaini Simanjutak juga akui bahwa dirinya dijadikan menjadi narasumber dalam pemberitaan di media online sama sekali tidak diketahuinya, dirinya hanya sebagai perwakilan orang tua dari Nisa, saat berbicara dan menerangkan kronologis yang sebenarnya, bahkan dia juga tidak terima ketika dikatakan bahwa telah menyebutka bahwa aparat Desa Aek Garut, menjual bayi dari Nisa.

”Demi Tuhan saya bersumpah tidak pernah mengatakan bahwa apratur Desa Aek Garut, jual anak bayi yang baru dilahirkan oleh HNH, kalau tahu aku masuk-masukkan ke hp, maka satu keluarga kami hari ini meninggal dunia. Kita telepon pak Gibran, kalau ada tersesat bahasaku itu, karena tidak bisa ayahnya si HNH cerita karena sesak nafas, aku bantu, kalau tentang penjualan anak tidak ada, sama sekali tidak ada kelaur bahasa tersebut.”ucap Jusmaini kepada aparat Desa Aek Garut.

Sementara itu Sekdes Aek Garut, Herman Harefa (42) saat ditanyakan terkait hal itu dengan jelasa mengatakan bahwa pihak aparat Desa Aek Garut, sama sekali tidak pernah menjual bayi, dan tidak pernah memaksa Nisa untuk menanda tangani surat pernyataan untuk mengadopsi anak.

“Kami tidak pernah menjual bayi, dan tidak pernah menyodorkan surat kepada Nisa untuk ditanda tangani, semua itu tidak benar adanya, akan tetapi yang benar adanya bahwa keluarga yang merawat dan membesarkan bayi yang dilahirkan oleh Nisa datangi kantor Desa Aek Garut, serta mengakui kesalahan dan ingin minta maaf (uras ni huta) atas kesalahan mereka, dan uang yang mereka serahkan itu untuk acara adat yang sudah disepakati oleh seluruh tokoh adat, dan tokoh masyarakat Desa Aek Garut,”ungkap Sekdes.

Jurnalis | Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *