POLISI NEWS | MEMPAWAH – Dari hasil Tim investigasi team Polisinews kalbar, Diduga Praktek terselubung Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah dilakukan penimbunan atau disebut jual beli antara pengusaha dengan supir tangki dengan harga yang di sepakati bersama, berlokasi di desa purun kecil, kecamatan sungai pinyuh, kabupaten mempawah, provinsi kalimantan barat.
Hasil pantauan Team, terkait gudang tempat penampungan CPO di lapangan pada malam hari mereke beroperasi, menemukan masuk dan keluar mobil truck tangki pengangkutan CPO di gudang tersebut.
Terlihat truck tangki muatan CPO diduga secara rutin kencing atau mengurangi muatan digudang penampung penimbunan CPO ilegal di Jalan lintas Provinsi setempat.
Aktivitas ilegal tersebut dimulai sejak malam hari. Dimana pada jam tersebut truck tangki muatan CPO tampak terlihat masuk kedalam gudang yang ditutupi dengan pagar seng yang sengaja dipasang dipintu gerbang masuk-keluar yang dijaga setiap waktu oleh beberapa pemuda.
Setelah truk itu masuk Didalam gudang ilegal tersebut, oleh pihak gudang langsung melakukan operasinya dengan mengurangi muatan yang ada didalam mobil tangki pengangkut CPO tersebut.
“Aku disini pekerja bang, kalau bosnya jarang datang,
Bos saya disini namanya aji, kalau bos besar saya di sungai nipah namanya yanto,”ujar pekerja itu.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan,” Setiap hari tu bang mobil truck tangki masuk ke gudang itu, uda cukup lama mereka beroperasi di purun ni, solar pun saya liat banyak di gudangnya tu bang,”ungkap warga.
Hal ini perlu Evaluasi untuk penegakan hukum di wilayah Polres mempawah, supaya Pemerintah bersama aparat penegak hukum segera basmi berbaur usaha diduga ilegal tidak mempunyai izin legalitas yang di tetapkan UU.
Sampai berita ini terbit, team Polisinews kalbar mencoba mengkonfirmasi dengan kepala desa setempat dan pihak polsek sungai pinyuh.
Jurnalis | Team Polisi News news