POLISI NEWS | KAB. MAJALEMGKA. Upaya pencegahan penggunaan kenalpot brong pada sepeda motor terus dilakukan Polsek Sindangwangi Polres Majalengka. Kali ini Polisi menggandeng SMA Negeri 1 Sindangwangi melakukan sosialisasi dan penertiban di lingkungan sekolahan. Selasa (23/01/2024).
Kegiatan dimulai dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Kapolsek Sindangwangi AKP Ujang Wawan Ridwan kepada siswa siswi di halaman upacara. Selanjutnya dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkiran sekolah.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K.,M.Si.,CPHR. melalui Kapolsek Sindangwangi mengatakan pihaknya menggandeng pihak sekolah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa. Dengan tujuan semua siswa mentaati peraturan lalu lintas yang baik.
“Kepada siswa siswi yang ditemukan menggunakan knalpot brong akan ditindak, hal ini dilakukan agar ke depan lebih tertib lagi dan menggunakan knalpot standar sehingga tidak menganggu pengguna jalan yang lainnya.” ujar AKP Ujang Wawan Ridwan
Pada kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 20 unit sepeda motor siswa/siswi SMA Negeri 1 Sindangwangi yang menggunakan knalpot brong dan pelanggar diminta melakukan penggantian dengan knalpot sesuai standartnya. Serta nantinya siswa siswi yang menjadi pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.
“Kami amankan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan Siswa yang melanggar dilakukan langkah pembinaan. Dan knalpot sepeda motor agar diganti dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.” ujar Kapolsek Sindangwangi.
Jurnalis | AA.Rancasan