Galian Tanah Diduga Berkedok Cut and Fill Kembali Terjadi di Desa Panancangan

Nasional151 Dilihat

POLISI NEWS | LEBAK. Pelaksanaan galian C di wilayah Kabupaten Lebak tidak semuanya berizin, bahkan pada umumnya merupakan galian ilegal dengan modus cut and fill

Dengan dalih meratakan lokasi tanah sambil melempar isu bahwa rencana ke depanya akan dibangun Perumahan BTN.

Seperti yang terjadi di Kampung Pasir Eurih Desa Panancangan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Minggu 12-5-2024

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang memohon agar namanya tidak di publish (inisial H)

Pelaksanaan galian tanah merah ini baru saja dimulai dan seperti biasa alasannya cukup klasik, bahwa tanah untuk diratakan seolah olah mengupayakan izin Cut and Fill.

Hal ini diduga bertujuan untuk menghindari pertanyaan para wartawan atau LSM yang datang ke TKP.

Tapi anehnya bila ini sifatnya hanya cut and fill mengapa juga harus dikomersilkan dengan menjualnya pada pihak ketiga.

Lanjut H, tanah tersebut kepunyaan pak Tomas. Diangkut memakai armada dump truk menyusuri jalan Desa, tapi sayang angkutannya melanggar Standart Oprasional Prosedur (SOP).

Dimana cara pengangkutan tanahnya tidak memakai terpal penutup, sehingga tanah berjatuhan sepanjang jalan tanpa ada petugas yang membersihkan.

Dikhawatirkan apabila turun hujan, jalan akan menjadi licin dan imbasnya membahayakan para pengguna jalan, terutama kendaraan Roda dua. Pungkasnya

Sementara berdasarkan keterangan pengurus sekaligus koordinator lapangan (koorlap) Sadul.

Terkait izin lingkungan sudah ada koordinasi dengan masyarakat, namun saat didesak apakah sudah koordinasi dengan lurah dan Camat, Sadul terdiam sejenak, oh kalau yang itu bukan kewenangan saya. ucapnya singkat

Saat di konfirmasi camat Cibadak Yusup melalui pesan singkat kalw untuk pemberitahuan dah dari Minggu kemaren tapi kalu untuk izin tertulis belum ada malah melempar ke pak salamet karena ia sudah bicara soal itu tuturnya

Ditempat terpisah Kepala Desa Panancangan, Ellis. Saat dikompirmasi Via WhatsAap. Dipertanyakan tentang apakah galian tanah yang berada di kampung Pasir eurih sudah ada koordinasi dengan Desa ?

Dalam keteranganya Kepala Desa Ellis menyampaikan, sudah sih ada kontek dari pengelola BTN namun hingga sekarang belum juga datang ke Desa.

Jadi terkait rekomendasi baru sebatas wacana belum dituangkan ke dalam Memorandum Of Understanding (MOU) Tegas ellis

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *